INDONESIA UPDATE

Media Mainstrem Dilaporkan ke Polda Babel, ini Tanggapan Pegiat Pers Babel

Bangka Belitung -SERGAP NEWS.ID , Sejumlah organisasi Pers yang tergabung dalam Forum Organisasi Pers Bersatu Babel (FOPBBB) kritisi laporan Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov Kep Babel) ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Babel) yang melaporkan salah satu media mainstream BK.Pos terkait pemberitaannya yang dituding adalah berita Hoax atau berita bohong.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Untuk diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kep Babel Naziarto hari ini rabu,15/07/2020 melaporkan empat orang ke Mapolda Babel dengan dugaan telah membuat berita hoax yang berdampak kepada ketidaknyaman hubungan antara personal dalam sebuah instansi.

Keempat orang tersebut diantaranya adalah RT, salah satu anggota DPRD Prov. Babel dapil Basel dan tiga orang lainnya bekerja di sebuah media cetak dan online Bk.Pos.

Naziarto yang melaporkan Bk.Pos ke Polda Babel beralasan bahwa apa yang diberitakan oleh media mainstream tersebut yang berjudul ” Begini Komentar Rina Tarol Soal Retaknya Hubungan Gubernur Erzaldi Rosman dengan Sekda Naziarto” pada 18 Juni 2020, karena menurutnya apa yang diberitakan itu tidak benar dan tidak sesuai kenyataan.

” Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tidak profesional dan seakan-akan mengadu domba terhadap pejabat Bangka Belitung dalam hal ini gubernur dan sekretaris daerah, bahkan berita ini seakan memprovokasi dua pejabat daerah yang sedang bekerja untuk masyarakat Babel”, ujar Naziarto seperti dikutip dari salah satu media online di Babel.

Apa yang telah dilakukan oleh naziarto tersebut membuat forum organisasi pers bersatu babel bersuara.

Tiga Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum tersebut yakni DPD PWRI Bangka belitung, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), yang diwakili oleh Meyret Kurniawan saat ditemui oleh Pers Babel di sebuah warung kopi (Warkop) di Pangkalpinang mengatakan apa yang dilakukan sekda babel tersebut adalah sebuah kekeliruan.

Caption foto: Beberapa organisasi Pers Babel saat di Puri 56 dalam acara ngopi bareng humas polda babel beberapa bulan yang lalu

Menurutnya melaporkan Bk.Pos ke pihak kepolisian itu adalah keliru karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan aturan Dewan Pers yang ada serta Nota Kesepahaman (MOU) Dewan Pers dan Polri nomor : 02/DP/MOu/II/2017 – Nomor : B /15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ditambahkannya bahwa terkait pemberitaan yang dirasa merugikan bagi Sekda maupun Gubernur Babel sendiri pihak Bk.Pos lewat media onlinenya sudah menghapus berita tersebut di halaman 404 dan sudah meminta maaf.

Ketua DPD PWRI Babel Meyrest menambahkan bahwa apa yang dibuat dalam sebuah berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang sah secara hukum adalah merupakan sebuah produk pers dan tidak serta merta bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian.

” Sebuah karya redaksi yang dipublikasikan melalui media online maupun cetak yang bepayung hukum sesuai undang- undang itu adalah sebuah produk pers, untuk itu langkah awalnya adalah jika merasa dirugikan silahkan melaporkannya ke dewan pers bukan ke polisi”, Jelas Meyrets.

Sementara itu Rikky Fermana, Ketua HPI Babel juga menyayangkan hal tersebut apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Langkah yang kurang bijak apa yang dilakukan oleh pejabat publik apalagi beliau orang nomor satu di ASN, itu sama artinya membuka front yang akhirnya sangat merugikan pemrov Babel,” Kata Rikky.

Dilanjutkan Ketua HPI Babel, ia berharap permasalahan ini tidak sampai ke ranah hukum dan bisa selesai secara baik-baik dan kekeluargaan karena media adalah bagian sosial kontrol bagi pemerintah atau pejabat publik untuk menuju kepada pemerintah yang baik dan bersih.

” Dengan adanya laporan itu otomatis kami melihat pejabat publik seperti sekda Babel menunjukkan belum siap diekspos dan tidak mau dikritisi, dan alangkah elok dan bijak jika pejabat publik telah menggunakan hak jawabnya,” Pungkasnya.(rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *