HEADLINE NEWS

Warga Bakit Keluhkan Kinerja PJ Kades Bakit

BANGKA BELITUNG – JEBUS, ASPIRASIPOS.COMKekosongan kepala pemerintahan setingkat Desa di desa Bakit Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kep.Bangka Belitung sejak januari 2020 membuat Bupati Bangka Barat menunjuk Rusli sebagai Penjabat Sementara ( PJ) Kades Bakit hingga terselenggaranya Pilkades Bakit bulan September 2020 nanti.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mantan Kades bakit terpilih periode 2014-2019 Ahmad Syamsir tak lagi menjabat karena berakhirnya masa jabatan selama 5 tahun.

Ditemui di kawasan Pantai Bakit senin 3 Agustus 2020 Rodiansyah ketua koperasi Produsen Putra Samudra Bakit dan Fachdiar Wakil ketua bidang Budidaya laut Desa Bakit mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap kinerja PJ Kades Bakit Rusli yang ditunjuk oleh Bupati Bangka Barat untuk memimpin desa bakit.

Kekecewaan tersebut bermula saat Rudy hendak meminta PJ Kades Bakit mengeluarkan surat atas pengelolaan lahan desa untuk kepentingan masyarakat namun hal tersebut ditolak oleh rusli dengan alasan dirinya tidak berwenang menandatngani surat tersebut dan masyarakat diminta sabar menunggu hingga adanya kades definitif.

Rudi menuturkan apa yang dilakukan pj.kades bakit itu sudah menyalahi undang-undang yang berlaku dimana seharusnya PJ.kades memilki hak dan kewajiban yang sama dengan kades definitip saat ditunjuk sebagai PJ.Kades.

” Penjabat Kades yang ditunjuk melekat pada dirinya hak dan kewajiban yang sama dengan kades definitip, harusnya pj kades melakukan apa yang kami minta demi kepentingan masyarakat desa bakit”,tuturnya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan lahan yang akan dikelola oleh Bumdes seluas 6 (enam) hektar yang merupakan lahan desa dan sudah jelas peruntukkannya serta jelas pula administrasinya.

Lahan tersebut diusahakan untuk desa sejak jaman mantan kades Ahmad Syamsir, dan baru rampung setelah beliau tidak menjabat lagi.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan yang akan dikelola Bumdes bakit itu sudah memilki surat atas tanah dan tidak tumpang tindih dengan hak masyarakat.

Pengelolaan Lahan seluas 6 hektar itu nantinya bumdes menggandeng perusahaan atau mitra yang serius untuk mengelolanya dengan kompensasi yang langsung diterima oleh masyarakat disekitar.

Dikonfirmasi melalui sambungan telponnya PJ kades Bakit selasa 4 Agusutus 2020 mengatakan bahwa terkait lahan 6 ( enam hektar tersebut ada klaim dari masyarakat dusun bakit bernama sopian alias Bambang yang mengaku bahwa lahan miliknya masuk kedalam lahan 6 hektar yang hendak dikelola desa.

” Pak Bambang pernah bilang bahwa dalam lahan 6 hektar itu termasuk lahan miliknya dan terjadi tumpang tindih dengan hak miliknya.” Jelas Rusli.

Namun Rusli saat ditanya wartawan apakah sudah melakukaan klarifikasi terhadap surat tanah yang dimiliki Sopian alias Bambang dirinya mengaku belum pernah melihat surat tanah yang dimiliki Sopian Alias Bambang.

” Kalau surat pak Sopian/Bambang saya belum pernah lihat , saya baru dapat informasi saja bahwa Sopian alias Bambang mengklaim bahwa ia memiliki lahan didalam lahan 6 hektar yang hendak dikelola Bumdes itu”, ujarnya.

Lebih lanjut rusli mengatakan bahwa bumdes juga belum memiliki persetujuan dari warga dusun bakit dan sungai lalang.

” Bumdes belum mendapat restu dari warga dusun bakit dan sungai lalang, desa bakit sendiri terdiri dari tiga dusun dan baru satu dusun yang menyetujui untuk pengelolaan lahan tersebut”, tambahnya.

Padahal menurut pengakuan Kepala Bumdes Bakit bahwa 3 ( tiga ) dusun di desa bakit sudah setuju dan menyertai tandatangan dan sempat menunjukkan bukti itu kepada wartawan.

Pj kades bakit juga tak menampik bahwa dirinya pernah mengatakan kepada pihak bumdes agar menunggu sampai pilkades selesai dilaksanakan dan kades definitiflah yang menandatangani rekomendasi untuk pengelolaan lahan tersebut. ( rd1)

Kepala Bumdes Bakit dan pengurus Koperasi Putra Samudera Desa Bakit

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *