AKP Deddy Nuary SH SIK Pimpinan Langsung Penangkap Tomi

Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!

AKP Deddy Nuary SH SIK Pimpinan Langsung Penangkap Tomi

Bangka Tengah (Koba) – Kepolisian Sektor (Polsek) Koba Kabupaten Bangka Tengah berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Koba di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Kepada Jurnalis Babel, Kapolsek Koba AKP Deddy Nuary, SH S.IK membenarkan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-1371/X/2020/SPKT/RES BATENG/SEK KOBA tanggal 4 Oktober 2020, seorang warga beralamat jalan SMUN 1 KOBA RT.017 Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba bernama Eval Kurniawan (23) melaporkan ke Polsek Koba telah kehilangan sepeda motor Yamaha MX warna Biru dengan Nomor Polisi BN 8903 NQ, saat Itu Eval (korban) sedang tidur dirumah dan diketahuinya kunci motor masih tersangkut di stang motornya.

Berdasarkan keterangan korban, AKP Deddy bersama anggotanya segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang sudah diidentifikasi. Besok harinya Senin (05/10/2020) pelaku pencuri sepeda motor berhasil ditangkap oleh Polsek Koba.

 

Diketahui pelaku bernama TOMIAT Alias TOMI dan kemudian anggotanya juga menangkapan seorang bernama SOPIAN Bin EFENDI karena diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Berikut kronologis penangkapan pelaku ;ย 

Pada hari Minggu tgl 04 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota unit reskrim polsek koba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, kemudian anggota unit reskrim polsek koba yang dipimpin oleh Kapolsek Koba Akp Deddy Nuary.SH.SIK dan kanit reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.

 

Kemudian Hari Senin tgl 05 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib pelaku yang bernama TOMIAT berhasil diamankan di Parit Lalang Kecamatan Bukit Intan Kota pangkalpinang dan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti yang kemudian sekira pukul 03.00 wib telah berhasil diamankan seseorang yg bernama SOPIAN di Kelurahan Simpang Perlang yang diduga sebagai pelaku pertolongan jahat atas perbuatan Pencurian tersebut.

” Saat ini saudara TOMIAT dan SOPIAN sudah kami amankan di Polsek Koba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku dikenakan pasal 362 KHUP, ” Pungkas Deddy. (Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *