HEADLINE NEWS

MENUNGGU KEADILAN TUHAN

MENUNGGU KEADILAN TUHAN

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Oleh KBP (Purn) Dr. H. ZAIDAN.,SH.,S.Ag.,M.Hum

Advokat dan Ketua PEPABRI Babel

Photo : Zaidan SH Mhum

 

P e n d a h u l u a n

 

Manusia lahir dengan fitrahnya beriman, Amar Ma’ruf nahi mungkar: menyeru dan menyuruh kepada kebaikan dan mencegah, memberantas kemungkaran; kezaliman, kemaksiatan atau kejahatan (Qs Ali-Imran : 110) dalam hal Nahi mungkar maka yang dikedapan kan adalah aturan hukum untuk ditegakkan secara benar dan adil (due process of law) untuk semua orang termasuk kepada kedua orang tua sendiri (Qs An-Nisa’: 38 Jo As�Syuura:15 Jo Al-Ma’idah: 8).

 

 

Penegakan hukum dalam rangka terwujudnya tujuan hukum yang oleh filsuf Jerman Gustav Radbruch meliputi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan sosial; Kepastian hukum orientasinya bahwa hukum diterapkan kepada siapa saja yang bersalah, bukan kepada orang yang tidak bersalah sesuai dengan prinsif Geen Straf zonder schuld bukan pula hasil rekayasa atau proses kriminalisasi persekongkolan berbuat jahat, rasa keadilan tertuju kepada bagaimana menempatkan seseorang sesuai status, peran, hak dan kewajiban hukumnya atau bahasa hukum pidananya adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman yang diberikan pada seseorang sejak pra ajudikasi sampai dengan post ajudikasi, sedangkan kemanfaatan sosial diukur sejauh mana norma hukum itu dijadikan patokan hidup yang ajeng dalam pergaulan masyarakat.

 

 

Dalam kapasitas penegakan hukum dari Lawrence M Friedmen dipengaruhi oleh tiga komponen penting yakni Substansi hukum melihat aturannya, lalu struktur hukum dinilai adalah lembaga atau aparaturnya profesional, bermoral atau tidak, karena penegakan hukum itu sebenarnya penegakan nilai moral serta legal culture; budaya hukum masyarakatnya. Inilah kerangka penegakan hukum yang mesti dimainkan oleh CJS unsur Criminal justice system/Sistem Peradilan Pidana; ada Polisi, Jaksa dan Hakim serta petugas LP serta advokat yang diperluas oleh teori La Patra dalam law in action memasukan unsur yang terbesar adalah masyarakatnya. Lembaga CJS itu dibentuk, supaya penegakan hukum itu menjadi transparan, cepat dan akuntable tercapainya tujuan hukum kepastian dan keadilan.

 

 

Tujuan hukum akan mendekati kesempurnaannya manakala Penegakan hukum itu dilakukan secara benar, namun jika sebaliknya ada rekayasa dan kriminaliasi; bagaimana caranya diolah sehingga seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan dihukum, inilah yang terjadi terhadap kasus-kasus tertentu diantaranya tengah berlangsung terhadap kasus Warga Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka Provinsi Bangka Belitung, kepastian hukum dan keadilan tidak mereka dapatkan justru sebaliknya dipidana, dihukum dan diperlakukan secara tidak selayaknya oleh oknum penegak hukum.

 

 

Menunggu Keadilan Tuhan 

 

Musibah yang menimpa ke-6 (enam) orang warga Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka Provinsi Bangka Belitung yaitu Syamsul Effendi, Muhammad Yusuf, Aditama, Heti Rukmana, Mulyadi dan Robandi diantaranya ada yang sakit Strock, kondisi hamil dan para pengurus masjid mereka dijebloskan ke ruang Tahanan karena kasus yang menurut saya tidak masuk akal alias adanya dugaan rekayasa dan kriminalisasi. Kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Undangan Sosialisasi Rencana Persetujuan Pemberian Kuasa Menggugat PT. BAA (Bangka Asindo Agri) Kenanga yang terbukti melakukan Pelanggaran Hukum; PT. BAA berdiri dan beroperasi sejak Tahun 2017 bukan dikawasan Industri dan Pencemaran lingkungan (menimbulkan bau busuk) selama lebih dari 4 (empat) tahun dialami oleh Masyarakat Kenanga dan sekitarnya.

 

 

Kasus sedang dilakukan Penyidikan oleh Ditjen GAKKUM KLHK RI Jakarta dan sudah dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung. Surat tersebut BERSIFAT UNDANGAN BIASA yang ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Kenanga dan sekitarnya. Pembuatan Surat tersebut dilakukan sendiri oleh Sdr. YUNIOT MAN SEFENDI., SSTP tertanggal 24 Mei 2020 dan ke-6 (enam) terdakwa tersebut TIDAK IKUT MEMBUATNYA hanya mereka mengetahui dalam kapasitas mereka sebagai Ketua Rt yang masih aktif dan sah, meskipun mereka telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 22 April 2020, namun demikian Surat Pemberhentian mereka sebagai Ketua Rt baru disetujui oleh Lurah Kenanga berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.4/12/1005/2020 tentang Pemberhentian Ketua RT lingkungan Kenanga Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat Kab Bangka tertanggal 5 Juni 2020. Selama sampaikan dengan mereka menanda tangani dalam kapasitas MENGETAHUI pada surat Undangan tersebut TIDAK ADA PENUNJUKAN ATAU SURAT PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KEPADA SIAPAPUN untuk jabatan Ketua RT dimaksud oleh Lurah Kenanga atau pihak lainnya. Sehingga mereka masih berstatus sebagai Ketua RT YANG SAH dan disamping itu surat tersebut KLASIFIKASI BERSIFAT BIASA berarti tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mengikutinya artinya surat itu bersifat fakultatif saja. Oleh karena itu, kami menduga bahwa perkara ini diajukan dipaksakan dan ada unsur rekayasa dan kriminalisasinya; Sebagai Penasehat hukum, kami tidak pernah mendengar pada saat proses Penyidikan di Polres Bangka klien kami para Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana tetapi melanggar Pasal 228 KUHPidana sampai saat Penyerahan Tahap ke II tanggal 26 November 2020 Penyidik Polres Bangka masih menyebutkan bahwa klien kami melanggar pasal 228 KUHPidana, hal ini kami menduga sebagai suatu siasat untuk melakukan Penahanan terhadap klien kami sebagaimana Surat Dakwaan Reg. PERK. No: PDM-108/S.Liat.2/Eoh.2/11/2020 tanggal 26 November 2020 dan hingga kini para terdakwa masih dilakukan Penahanan di Polres Bangka, surat permohonan Penangguhan Penahanan yang kami ajukan tidak dikabulkan oleh Bapak Kepala Kejari Sungailiat, dan tidak ada tanda isyarat bahwa Penahanan para Terdakwa mau ditangguhkan, sungguh luar biasa, sehingga kita masih “ Menunggu Keadilan Tuhan “ bagi para Terdakwa.

 

 

 

Menanggapi pernyataan Bapak Kajari Sungailiat

 

Terhadap pernyataan Kepala Kejari Sungailiat Bapak Farid Gunawan pada saat pertemuan dengan Bapak Dedi Mulyadi dari Komisi III DPR RI di Kejari Sungailiat yang mengatakan bahwa Kasus yang menimpa ke-6 orang terdakwa karena Pemalsuan surat berkaitan dengan Gugatan perdata Class Action, saya yakinkan bahwa pernyataan ini keliru karena kita diberikan salinan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan kita sudah pelajari dan tidak ada menyinggung masalah itu dan yakin tidak ada Pemalsuan apapun juga. demikian juga Bapak Kajari mengatakan bahwa saya sebagai Advokat Penasehat Hukum para Terdakwa tidak mau ditawarkan Penangguhan Penahanan itu juga salah, sebab sayalah yang menolak Berita Acara (BA) Penahanan yang disodorkan oleh Jaksa Penuntut umum untuk ditanda tangani oleh para Terdakwa, sehingga tidak mungkinlah saya sebagai PH tidak mau klien saya ditanggungkan penahanannya, justru yang saya perjuangkan bertahan pada Pasal 228 KUHP sebagaimana hasil pemeriksaan Penyidik Polres Bangka karena tidak menginginkan para Terdakwa dikenakan Penahanan, yang sinyalkan Penahanan sudah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

 

 

Kasus yang kedua

 

Pintu masuk dugaan rekayasa dan upaya kriminalisasi ini adalah para Oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polres Bangka, coba semua orang berpikirlah “Hanya karena mengetahui pada surat undangan kepada masyarakat untuk menghadiri acara sosialisasi hukum dengan menghadirkan kami sebagai calon Kuasa Hukum mereka “ para terdakwa mengetahui dan tanda tangani pada surat undangan itu, dan mereka masih sah sebagai Ketua RT inilah peristiwa yang di lakukan Penyidikan oleh Polres Bangka dengan sangkaan melanggar Pasal 228 KUHPidana yang kemudian di penyerahan tahap II ( tersangka dan Barang Bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum berubah menjadi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dibidik dengan delict yang bisa ditahan. Ini adalah kasus ke-II yang diduga adanya unsur rekayasa dan kriminaliasi yang sudah saya laporkan sampai ke Bapak Presiden RI tapi sampai sekarang hening tanpa kesan ; Kasus para pedagang kecil (miskin hanya cari makan) penyewa Kios Plaza Taman Sari Sungailiat dengan modus; Menaikkan harga sewa sepihak, bagi yang tidak setuju kiosnya di gembok, dikeluarkan barang dagangannya, di usir dengan paksa dan ada juga yang menggunakan aparat. Lalu suatu ketika salah satu penyewa bernama AEN LOVEORY di pukul oleh DY mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung yang katanya sebagai Manajemen PT. Garba General Kontraktor yang mempunyai ijin pengelolaan dari PT. Timah Tbk, lalu di rekam oleh istrinya untuk Barang Bukti lapor ke Polisi. Setelah lapor pada Polisi Polres Bangka, vidio rekaman itu dijadikan BB dan beredar di Fb oleh orang lain. Ironisnya Pengaduan korban AEN tidak diproses meskipun ada Visum Et Repertumnya justru sebaliknya Istrinya ZUWARIYAH yang diproses sebagai tersangka Pencemaran nama baik melanggar Pasal 310 KUHP yang sudah diputus Percobaan 6 bulan. Inilah betapa susahnya memperoleh keadilan bagi orang kecil bila berhadapan dengan Penguasa, Pengusaha atau orang-orang yang memiliki status sosial yang kuat.

 

 

Mencegah korban berikutnya

 

Mohon ijin kepada para Pemimpin bukalah mata hatinya sedikit untuk respect terhadap koreksi atau masukan dari siapapun, bagi kami tidak mungkinlah berkhianat kepada Polri, Kejaksaan, Pengadilan, justru karena

kecintaan kami kepada Institusi Penegakan Hukumlah, karena penegakan hukum yang profesional lah Masyarakat bisa tertib dan damai. kami qmemohon agar kira setiap kasus ditangani secara Profesional dan bermoral. Janganlah berdalih waach kasus itu kan sudah diputus oleh Hakim terbukti bersalah dan dikenakan Pidana dengan entang menjawab seperti itu yang sering kita dengar. Pernyataan ini benar, tetapi untuk kasus tertentu Pengadilan sangat menghormati Intregarated Ciriminal Justice Systim nya, menghormati budaya Sistem Peradilan Pidananya; Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang luar biasa solidnya. Maka untuk mencegah korban berikutnya mari kita buktikan bersama-sama apakah data atau fakta, argumentasi hukum yang kami sampaikan itu benar atau tidak.

 

 

Kami kira tidak ada ajaran agama manapun yang mendogma bahwa kita wajib membela Institusi atau anak buah kita meskipun salah, yang wajib dibela dan kita tegakkan adalah Kebenaran dan keadilan bagi semua orang dan ini adalah ibadah. Jika memang ternyata bawahan kita bersalah mohonlah di ganti dengan yang lebih baik, karena jika tidak diganti sama saja membiarkan korban kriminaliasi terhadap warga pada jilid-jilid berikutnya.

 

 

P e n u t u p

 

Sebagai bagian dari masyarakat, kami sangat mengharapkan kiranya aparatur Penegak Hukum pada Kepolisian, Kejaksanaan dan Pengadilan betul-betul dapat meyakinkan para pencari keadilan bahwa setiap kasus itu ditangani secara profesional dan bermoral. Khususnya terhadap kasus yang didakwakan kepada ke-6 (enam) orang warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kab Bangka Provinsi Kep Bangka Belitung segeralah dihentikan karena sangat diyakini ada unsur rekayasa dan kriminalisasinya, Takutlah Pada Tuhan, sehingga jangan menunggu Keputusan Pengadilan, karena Keputusan Hakim Pengadilan belum tentu juga adil. Kemudian harapan kami agar PT. BAA diproses sesuai hukum yang berlaku karena pelanggaran hukum sudah pasti.

 

 

Mohon maaf jika kami lancang atau tidak sepatutnya berbicara seperti ini kepada para Pejabat Negara Penegak Hukum, dan kepada ALLAH kami mohon ampun. (Red.03)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *