HEADLINE NEWSINDONESIA UPDATE

Direktur LKPI Bangka Belitung Bujang Musa SH MH Minta Tangkap Junai Koordinator Ti Rajuk Timah Ilegal Di Perairan Teluk Kelabat Dalam

Photo : Bujang Musa SJ MH Direktur LKPI Bangka Belitung

* Presiden SIRI Tjandra Setiadji pastikan pimpinan pusat  dari Institusi APH  turun ke Babel

Pangkalpinang (Sergapnews.id) – Junai (40) warga Belinyu Kabupaten Bangka yang sempat viral menjadi topik pemberitaan beberapa media online, pasalnya pria tersebut yang disebut oleh Bambang (48) tokoh masyarakat desa Bakit (Bakek) sebagai preman tambang yang mengkoordinir para penambang timah Ti (Tambang Inkonvesional) jenis ponton Ti Rajuk/Tower dan Selam diperairan laut Teluk Kelabat Dalam yang masuk dalam wilayah hukum administrasi Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan wilayah perairan laut tersebut masuk dalam zonasi daerah perikanan tangkap nelayan bukan lagi zonasi pertambangan walaupun masuk dalam IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk. 

Hal tersebut dikuatkan dengan disahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kawasan tersebut untuk dilakukan aktifitas penambangan bijih timah berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040. Dan ditetapkannya Perda RZWP3K itu memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem laut, pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.

Diyakini oleh Bambang, dalam wawancara dengan Pers Babel (Sabtu,6/02/2021) bahwa disebutkannya aktifitas Junai dibackup/dibeking oknum anggota Polairud dan AL Babel, namun semua itu dibantah oleh Danlanal Babel Kolonel Dudik Koeswoyo dan Dirpolair Polda Kombes Pol Zainul bahwa dipastikan institusi dan anggota mereka tidak ada yang terlibat dalam aktifitas penambangan timah ponton Ti Rajuk dan Ti Selam, bahkan ditegaskan kedua pimpinan institusi tersebut jika ada oknum anggota mereka yang terlibat aktifitas penambangan diperairan Teluk Kelabat Dalam akan ditindak dengan tegas.

Walaupun Junai saat dikonfirmasi oleh Pers Babel beberapa waktu lalu (Sabtu,6/02/2021) mengakui yang mengkoordinirkannya bahkan mengungkapkan aktifitas penambangan timah TI Rajuk dan Selam sudah mendapatkan restu atau diketahui Kapolres Bangka Barat bahkan aparat desa Bakek dan kelompok masyarakat nelayan Bakek ikut serta menyepakatinya.

Lagi-lagi semua pernyataan Junai dibantah langsung oleh Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa tidak benar pihak polres Bangka Barat ikut mengizinkan adanya aktifitas penambangan TI timah yang dikoordinir oleh Junai.

Publik atau masyarakat Bangka Belitung bertanya mana mungkin Junai seorang warga biasa berani mengkoordinir menyuruh penambang jenis ponton TI Rajuk dan Ti Selam aktifitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam tanpa ada kekuatan yang besar melindungi aktifitas penambangan yang dikoordinirnya? Lantas siapakah oknum anggota APH  yang melindungi/membekinginya?

Dan bukan rahasia umum lagi jika tersiar kabar aktifitas penambang timah ponton Ti diperairan Teluk Kelabat Dalam ada sejumlah dana yang dipungut sebagai uang masuk ponton sebelumnya beraktivitas dengan kisaran sebesar Rp 2-3 juta, dan dana koordinasi (fee) sebesar Rp 500 ribu per ponton/minggu, dan informasinya ada  ratusan ponton Ti Rajuk dan Selam saat itu yang dikoordinir oleh Junai.

Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi dari pihak institusi yang disebutkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Junai yang mengkoordinir aktifitas penambangan di perairan laut Teluk Kelabat Dalam untuk dilakukan pemeriksaan/diminta keterangan agar tabir dugaan penambangan timah ilegal yang dibekingi oknum aparat dan aliran dana koordinasi (fee) dapat terungkap.

Permasalahan ini tentunya menjadi sorotan dan mendapatkan tanggapan publik dari organisasi/LSM maupun praktisi hukum yang ada di Daerah dan Nasional agar pihak institusi yang disebutkan segera mengambil langkah atau tindakan hukum agar nama institusi yang telah tercoreng segera  dibersihkan dan terjaga marwahnya.

Direktur LKPI (Lembaga Kelautan dan Perikanan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bujang Musa SH MH menanggapi bahwa seharusnya aparat penegak hukum yang disebutkan oleh narasumber  khususnya pihak Polri yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Junai. Bahkan  ditekankan oleh Bujang agar aparat kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas persoalan Junai, walaupun jika nantinya Junai dalam proses lidik  menolak untuk dilakukan pemeriksaan agar mengklarifikasi pernyataannya dihadapkan penyidik Polri, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penangkapan paksa.

”  kan sudah jelas menurut informasi yang diterima narasumber kita bahwa mereka bekerja disitu atas suruhan dari Junai, sedangkan saat razia  penertiban jelas sekali  bahwa penambang ini bekerja suruhan Junai berarti ada junai disitu ? berarti kan angkatan laut tidak ragu lagi untuk menangkap Junai, karena dia  menjualkan institusi ada dibelakangnya,” Kata Bujang Musa, Jumat (12/02/2021).

Dijelaskannya, bahwa salah satu bukti video saat dilakukan penertiban oleh Lanal Babel sudah cukup menjadi  langkah awal  proses penyelidikan untuk memanggil dan memeriksa Junai. Didalam video tersebut saat anggota Lanal Babel bertanya kepada para pekerja ponton Ti Rajuk dan Selam siapa yang menyuruh mereka bekerja dijawab dengan tegas nama Junai.

” Sekarang persoalannya kenapa Junai belum diperiksa, ada apa ini? kalau untuk membuktikan ada tidak oknum bekingnya  dibelakang Junai harus ditangkap dulu, nah berani atau tidak menangkap Junai ini? Kalau mau menertib penambang ini jangan  menangkap penambangnya tapi oknum bekingnya junaidi ini dulu? ya tidak mungkin berani kalau nggak ada yang dibelakang dia, ” Kata Bujang yang juga berprofesi sebagai advokat/pengacara.

Menurutnya, didalam persoalan ini ada hak institusi APH yang sudah dijual oleh Junai perlu dibuktikan dan diklasifikasikan sehingga ada penilaian masyarakat umum agar semua bisa terungkap, bisa juga dari pihak institusi TNI yang melaporkan  adanya pencemaran nama baik oleh Junai, karena keterangan  penambang itu sudah 70%.

Photo ; Tjandra Setiadji SH praktisi hukum dan Presiden SIRI

Sementara itu, terkait persoalan ini Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) Tjandra Setiadji SH menyampaikan dalam permasalahan ini pemerintah sudah pasti mengetahui apa yang sudah terjadi di Bangka Belitung, dan jika institusi aparat penegak hukum (APH) yang telah disebutkan diduga membeking aktifitas penambang di perairan Teluk Kelabat Dalam dan tidak menindaklanjuti penyelidikannya untuk mengungkapkan ada oknum anggota APH dibelakang Junai, sehingga aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah kawasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K dapat berjalan, dipastikan Kapolri dan Panglima TNI yang akan turun Ke Bangka Belitung.

” Pimpinan di atas sudah mengetahui semua, pasti ada tindakan berikutnya,  gubernur pun sudah nga enak dan gerah, dia marah nga terlibat, dan berita ini sudah saya sampaikan kepada Kapolri dan Panglima TNI kita tunggu reaksinya bagaimana, pasti semua diusut, ” ungkap Tjandra yang juga Dewan Pengawas Ikatan Media Online (IMO) Indonesia saat dihubungi melalui telpon selular, Jum’at malam (12/02/2021).

Menurutnya saat ini pihak institusi di Bangka Belitung sedang menenangkan diri/diam dulu (coling down), karena jika Junai diproses lebih lanjut pasti terungkap semuanya.

” Sementara ini mereka coling down dulu, kalau mereka bawa si Junai pasti terbongkar semua, dan jadi Junai pun juga jaga keselamatan dia, kalau dia gitu-gitu  aparat pasti cari-cari dia.” pungkas Tjandra Setiadji yang juga berprofesi sebagai Advokat (Red.03).

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *