SERGAPNEWS.ID, Pangkalpinang – Belumlah beberapa hari kemarin sejumlah media online di Bangka Belitung (Babel) menerima surat teguran dari Dewan Pers Surat dari Dewan Pers 2021 Nomor : 559/DP-K/VII/2021 Perihal Penilaian dan Rekomendasi Teranggal 2 Juni 2021, memerintahkan kepada media online RadarBabel.com, Babelterkini,com, BeritaBabel.com dan ForumKeadilanBabel.com agar memuat hak jawab dan sekaligus meminta maaf kepada Erie Uji Anugrah alias Nanda dan masyarakat pembaca atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online di Babel tersebut menurut penilaian dari Dewan Pers tidak berimbang dan tendensius.
Pasalnya, media online yang disebutkan kini kembali membuat pemberitaan yang tidak berimbang, terkesan tendensius dan mempunyai iktikad yang tidak baik, bahkan menurut Nanda pimpinan redaksi (pimpred) media online tersebut tidak terima adanya surat dari Dewan Pers atas surat laporan pengaduannya yang dilayangkan kepada Dewan Pers.
Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi sebagai teguran keras kepada konstituennya, 4 perusahaan media online di Babel tersebut, yakni ; RadarBabel.com, BeritaBabel.com, BabelTerkini.com dan ForumKeadilanBabel.com, bahwa adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pelanggaran KEJ yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan lelang jembatan Delas yang dihubungkan dengan kegiatan di Pokja ULP Babel.
Lantaran tidak terima dengan laporan Nanda selaku pengadu ditanggapi oleh Dewan Pers membuat empat media online di Babel tersebut mendapatkan teguran keras, sehingga diduga oleh Nanda ke empat media online tersebut kembali menerbitkan pemberitaan yang mengiringi opini publik seolah-olah dirinya bersama rekan kerjanya di Pokja ULP Babel telah dinyatakan bersalah atau dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan surat dari Kejagung yang meminta kepada Kejati Babel untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan kepada Nanda Cs sebagai anggota Pokja ULP Babel atas laporan dari LSM menuding mereka telah melakukan penyimpangan dan mengatur lelang proyek pekerjaan yang ada di pemerintahan Provinsi Kep Babel.
Kepada jejaring Media Pers Babel, Nanda menyampaikan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh media online yang berseteru dengannya, terkesan sebagai bentuk aksi balas dendam atau sakit hati terhadap dirinya lantaran laporan pengaduannya kepada Dewan Pers.
Setelah sehari hak jawabnya ditayangkan muncullah adanya pemberitaan yang dinaikkan oleh RadarBabel.com dengan judul ‘Kejati Babel siap laporkan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan lelang di ULP Babel ke kejagung’, ForumKeadilanBabel.com dengan judul ‘Minggu ini Kejati akan Kirim Hasil Pengusutan Dugaan Penyimpanan Lelang Proyek Di ULP Babel Ke Kejagung’,.
BabelTerkini.com dan BeritaBabel.com dengan judul ‘Sssttt..! Pokja Nanda Cs Diperiksa Kejati Babel?”.
” Padahal barulah sahabat wartawan memuat hak jawab dan meminta maaf kepada saya atas kehilafan yang mereka lakukan namun tampaknya seperti tidak siap untuk intropeksi diri dan belum puas melakukan penzoliman terhadap diri saya tapi biarlah nanti publik akan menilainya,” Kata Nanda, Rabu (7/07/2021).
Hal ini membuat jejaring media Pers Babel, yang semula tidak ingin tahu menjadi ingin tahu ada apa dibalik perseteruan antara Nanda dengan kelompok wartawan atau media ini.
Diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari publik Babel kelompok wartawan ini dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sering kali membawa nama wartawan dari lembaga institusi hukum (krops Adhyaksa) ketiban perusahaan medianya.
Sebelumnya, kelompok wartawan ini dalam kegiatan jurnalistiknya saat mendatangi narasumber/pejabat instansi pemerintah sering kali membawa embel-embel wartawan dari lembaga institusi hukum atau sebagai wartawan Forwaka Babel (Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung).
Salah satu buktinya yang terkuak beberapa bulan yang lalu kelompok wartawan dan media ini membawa embel-embel wartawan krops Adhyaksa saat mendatangi salah satu proyek dari Mahkamah Agung (MA) yakni pembangunan PN (Pengadilan Negeri) Koba di Kabupaten Bangka Tengah.