HEADLINE NEWSINDONESIA UPDATE

Jelang Lebaran Idul Adha, MUI Keluarkan Fatwa

SERGAP NEWS.ID – Majelis Majelis Ulama (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kurban di masa pandemi Covid-19. Masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah Salat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

Fatwa No 36 itu  ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, serta Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

 Asrorun menyampaikan, Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

“Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya,” kata Asrorun di Jakarta, Sabtu (11/7).

Terkait kurban, Asrorun menambahkan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

“Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah . Namun, Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pequrban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” tutur Asrorun.

MUI mengimbau untuk pelaksanaan kurban panitia agar dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama empat hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

“Kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga
Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah,” terang Asrorun.

Selain itu panitia diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar steril dan tidak terjadi kerumunan. Kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

“Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Fatwa MUI juga menjelaskan, selama penyembelihan panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

Demikian juga dalam pendistribusian daging kurban, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (Rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *