JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.
Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan bahwa proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop yang baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya 3 syarat.
“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Permenkop ini merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKop UKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully.( net/rd)