HEADLINE NEWSKILAS KRIMINAL

Viral , Sabu 200 KG , Berhasil di Amankan, Berikut Kronologisnya

#Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba jenis SABU jaringan Myanmar – Malaysia-Batam – Bangka Belitung – Jakarta sebanyak 200 Kg.

Pangkalpinang, Sergapnews.id – Luar biasa peredaran sabu yang menjadi musuh terbesar negara ini memang sulit untuk di berantas, kali ini tidak tanggung – tanggung sabu sebanyak 200 KG yang berasal dari Myanmar yang transit di Babel hingga membuat geger masyarakat yang mendengar nya. Rabu (29/07/2020).

Adapun kronologis penangkapan yang menggunakan modus operandi dengan di kemas di dalam karung yang berisikan jagung berikut keterangannya :

1. Pada hari Selasa, tgl 21 Juli 2020, Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antar pulau yg beralamat di Jl. Pertamina Kel. Lontong Pancur – Pangkal Pinang, Babel ada benda yg mencurigakan diduga Narkotika yg disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung. Selanjutnya Dir Narkoba beserta Kasubdit 3 dan Panit 1 subdit 1 memeriksa secara random bbrp karung yg dicurigai dan menemukan 8 bungkus besar Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sebanyak 9,13 kg. Berdasarkan hasil pendalaman informasi, diketahui barang diimport dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Batam serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta. Diduga bhw sindikat kejahatan Narkoba internasional telah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk menyelundupkan Narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut ke Indonesia dgn cara Narkoba disembunyikan di dalam kemasan barang kebutuhan pokok (jagung).

2. Selanjutnya Dir Narkoba Polda Babel menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta back up teknis karena akan melakukan teknik penyidikan pengantaran yg diawasi (controlled delivery) ke Jakarta terhadap barang dimaksud sehingga Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memandang perlu untuk menyelenggarakan Operasi Gabungan dgn sandi White Corn 2020 yg melibatkan Ditresnarkoba Polda Babel dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

3. Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, 4 Pers Ditresnarkoba polda Babel dipimpin Dir Narkoba berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan di back up oleh Tim dari Direktorat 4 Bareskrim Polri. Sementara 4 pers lainnya melakukan pengawalan/ control thd narkoba yg ditemukan di pangkal pinang ke alamat tujuan.
Kegiatan di Jakarta diawali dengan Anev setiap informasi oleh Tim gabungan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dir Narkoba Polda Babel bahwa telah ada pengiriman 287 karung jagung yang sebagian disisipkan Narkotika jenis Shabu dgn tujuan gudang ekspedisi beralamat di seputaran pintu 2 TMII Jl. Pinang ranti Rt 14/Rw 2 Kec. Makasar Kota Jakarta Timur.

Kemudian anggota tim melakukan observasi terhadap gudang tersebut.

4. Berdasarkan hasil pemantauan awal dan kordinasi dengan pemilk ekspedisi AACL Taman mini tersebut, diketahui bahwa pengirim barang tersebut termonitor di wilayah Sumatera yaitu di Batam, kemudian team mendapatkan informasi jumlah barang yg disimpan digudang ada 285 Karung Plus 2, lalu akan ada tambahan pengiriman dengan jumlah 60 karung plus 73 Karung. Kemudian pengelola ekspedisi menyampaikan bahwa nanti akan ada orang yg datang untuk mengecek barang tersebut, lalu team melaksanakan penyamaran sebagai kuli angkut untuk menggali informasi mendalam, siang hari seorang wanita paruh baya mendatangi kantor ekspedisi dan menanyakan keberadaan karung jagung, lalu anggota menyampaikan karung jagung tersebut ada di gudang, kemudian diantar untuk melihat barang tersebut, wanita itu memfoto lalu menghubungi seorang laki laki dan menyampaikan barang semuanya ada digudang dan dalam keadaan aman, kemudian wanita tersebut pulang.

5. Pada hari Kamis, 23 juli 2020 team mendapatkan informasi bahwa siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang tersebut di kirim ke pergudangan Lippo cikarang jalan kp pegaulan, sukaresmi, cikarang selatan kabupaten bekasi provinsi Jawa Barat. Siang hari wanita kemarin kembali mengecek dan membayar biaya jasa pengiriman, kemudian team melaksanakan control delivery. Sesampainya digudang tersebut team melakukan penangkapan, pengeledahan, dan introgasi, didapat informasi bahwa wanita tersebut diperintahkan sdr. KRD (DPO) untuk mengambil barang dan mengantarkan kegudang tersebut. Sdr. KRD (DPO) menyampaikan besok pagi jumat tanggal 24 juli 2020 akan datang mengecek barang digudang, lalu team melakukan kordinasi terhadap pengelola gudang dan security untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Namun sampai sore hari sdr. KRD (DPO) tidak datang.

6. Pada hari Senin tgl 27 Juli 2020, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan telah ditinggal pemiliknya selama 3 hari dan barang-barang di dalamnya masih dalam keadaan lengkap. Setelah dibuka oleh Tim dan dilakukan penggeledahan, didapatkan beberapa alat bantu untuk mendeteksi keberadaan SABU dan alat untuk membongkar karung tersebut,

yakni: Metal detector (karena dalam setiap 2 kg SABU direkatkan lempeng logam setebal 2mm dengan ukuran 2×10 cm), 3 buah pisau cutter, satu buah lakban cokelat dan beberapa buah polybag hitam.

Adapun terduga dalam sindikat pengiriman sabu 200kg iniĀ  serta barang buktinya sebagai berikut.

1. SCR, pr (Jakarta)
2. RN als SH, lk (Batam)
3. A, lk (Batam)
4. YD als D, lk (Batam)

TKP : 1
1). 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan Kemasan plastik putih didalam karung berisi jagung dengan berat bruto 9,3 kg (dilaksanakan controlled delivery)

TKP : 2
1). 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) kemasan plastik transparan berisi Narkotika Jenis Shabu yg disembunyikan didalam karung berisi jagung dengan berat bruto lebih dari 200 kg

2). 423 karung jagung, sekitar 20 Ton jagung.

3) 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih nopol B 1107

4) 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver nopol D 1321 AAS

5) 1 (satu) buah Metal detector

6) 3 (tiga) buah pisau cutter

Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan dalam perkara ini yaitu
UU RI NO.35 THN 2009 tentang NARKOTIKA

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uu Ri No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

 

Sampai saat ini tim masih melakukan Pengembangan terhadap sindikat Jaringan Yang Masih Dalam DPO dan juga bekerja sama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM & Kepolisian Myanmar untuk Membongkar Jaringannya.

 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *