Pangkalpinang – Polemik persoalan sumbangan orang tua/wali murid SMP Negeri 1 (SMPN 1) Pangkalpinang untuk pembelian kursi dan meja serta buku bagi siswa-siswi baru di SMPN 1 Pangkalpinang yang diterima melalui jalur khusus atas rekomendasi Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pangkalpinang menjadi persoalan tersendiri di kota seribu senyuman.
Padahal besar nominal sumbangan untuk pembelian kursi, meja dan buku itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama para orang tua/wali murid, dan bukanlah ditentukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Komite SMPN 1 Pangkalpinang.
Namun sayangnya hasil kesepakatan bersama untuk pembelian kursi, meja dan buku tersebut justru ramai menjadi konsumsi publik lantaran segelintir orang tua/wali murid yang anaknya juga diterima melalui ‘jalur khusus’ membocorkan perihal kesepakatan sumbangan bersama kepada jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akhirnya yang terjadi, pihak sekolah SMPN 1 dan komite Sekolah SMPN 1 Pangkalpinang dituding yang telah mengkoordinir besaran sumbangan tersebut dan dianggap membiarkan adanya praktik pungli (pungutan liar) berkedok sumbangan. Dan tudingan tersebut dibantah langsung oleh Restina Kepsek SMPN 1 Pangkalpinang dan Eko ketua Komite Sekolah SMPN 1 Pangkalpinang.
Diketahui, ada 112 orang siswa ‘bina lingkungan” yang diterima oleh pihak SMPN 1 Pangkalpinang atas rekomendasi dari Diknas Kota Pangkalpinang.
‘ iya pak memang benar ada 112 siswa-siswi tambahan yang direkomendasikan oleh Dinkas Kota Pangkalpinang yang tidak lolos jalur zonasi yang disebut sebagai siswa bina lingkungan, dikarenakan saat mendaftar sistem aplikasi eror, salah memasuki data ataupun kesalahan lainnya, dan tidak benar kami dari pihak sekolah yang menetapkan besaran sumbangan bagi para wali murid dari siswa bina lingkungan tersebut,” Tegas Restina kepada Jurnalis Babel saat diwawancarai oleh Jurnalis Babel usai memberikan klarifikasi didampingi Eko Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Pangkalpinang, Kamis (6/08/2020).