Dan Sub Zibang hadiri rapat tapal batas di DPRD Bangka, Sementara warga yang kuasai lahan Kodam II Sriwijaya mangkir
* Dan Sub Zibang minta pengacara warga yang klaim lahan segera daftarkan gugatannya ke Pengadilan
Bangka Belitung – Persoalan aset milik TNI AD Kodam II Sriwijaya berupa lahan tanah seluas 7,2 hektar di kompleks Kompi Senapan B 141/AYJP yang telah diakui oleh 15 KK atau warga yang telah menetapkan didalam area Kompi, dan juga menolak adanya pembangunan pekerjaan pemagaran keliling yang dilakukan oleh Zibang Kodam II Sriwijaya.
Pers Babel yang tergabung dalam Forum Organisasi Pers Bangka Belitung Bersatu (FOPBBB) berhasil mengkonfirmasi Lettu CZi Iwan Antoni Dan Sub Zibang Kodam II Sriwijaya terkait dengan persoalan aset milik Kodam II Sriwijaya dan pembangunan pekerjaan pemagaran keliling di area kompleks Kompi Senapan B 141/AYJP.
Kepada Pers Babel, Lettu CZi Iwan Antoni membenarkan bahwa lahan yang diakui atau dikuasai oleh 15 KK yang menempati didalam kawasan komplek Kompi Senapan B 141/AYJP merupakan aset milik Kodam II Sriwijaya, dan ia pun membeberkan asal muasal warga sampai bisa mengklaim lahan yang ditempatkan tersebut bisa menjadi dikuasai atau milik mereka.
” Sejarahnya begini, semulanya 15 warga yang telah menempati di area kompleks Kompi itu dulunya orang tua atau kekek mereka hanya menumpang bercocok tanam untuk berkebun, namun ya saat itu Kodam belum memakai atau mempunyai rencana lain untuk pemagaran keliling maka dipersilahkan, hal ini bisa ditelusuri dengan warga yang sudah bertetangga dengan kompi yang ada disekitar situ, dan para pensiunan TNI dari kompi Senapan,” Beber Lettu CZi Iwan Antoni saat dihubungi melalui telepon selulernya Sore Jum’at, (14/08/2020).
Ditegaskannya, bahwa pembangunan pekerjaan pemagaran keliling atas perintah Kodam II Sriwijaya Kepada Kazidam agar pelaksanaan pekerjaan pemagaran keliling untuk dilaksanakan pada tahun 2020 dikarenakan Mabes TNI AD sudah menganggarkannya.
” Dan pekerjaan pemagaran keliling sementara kita hentikan dikarenakan adanya klaim dan menolak pemagaran keliling,” kata Lettu CZi Iwan Antoni.
Dibeberkannya, luas lahan area Kompi senapan B 141/AYJP milik Kodam II Sriwijaya seluas 7,2 hektar, yang sudah bersertifikat 5,2 hektar, dan sisa 2 hektar inilah sebagian yang diklaim oleh 15 KK/warga yang telah menjadi milik pribadi atas dasar telah memegang surat keterangan hak usaha atas tanah (SKHUAT) yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Sungailiat pada tahun 1981,1982,1986,1987, 1997 dan 2001, padahal lahan dan bangunan rumah tingga yang ditempatkan mereka berada didalam area kompleks Kompi Senapan B 141/AYJP.
Dan diketahuinya pihak 15 KK atau warga yang menguasai lahan didalam kompleks Kompi Senapan B 141/AYJP sudah mengadu masalah ini ke DPRD Kabupaten Bangka, beberapa hari lalu, Senin (3/8/2020).
” Permasalahan ini sudah mereka adukan ke DPRD, dan tadi sore saya mewakili Zibang bersama Dankipan Kapten Inf Danu menghadiri undangan rapat dari DPRD Bangka guna untuk membahas permasalahan ini tentang tapal batas, namun sayangnya dari pihak warga maupun pengacaranya tidak hadir dalam rapat tadi sore, ” Ungkap Dan Sub Zibang.
Diungkapkannya, d
alam rapat mediasi tersebut DPRD Kabupaten Bangka mengharapkan kehadiran kedua belah pihak, yakni Pihak Kompi (TNI) dan Pihak warga yang mensomasi pemagaran keliling lahan Kompi. Namun
hingga 1 jam berlalu atau sekira pukul 14.30 Wib pihak warga tidak ada yang hadir.
Kemudian, Sekwan DPRD Kab. Bangka menghubungi warga yang bersurat dan dijawab warga lewat SMS bahwa mereka tidak lagi mengharapkan mediasi namun melanjutkan ke Meja Hijau (Pengadilan). Sehingga Rapat tentang tapal batas dihentikan oleh Mehendra Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bangka.
Namun demikian, Dan Sub Zibang Lettu CZi Iwan Antoni mendukung langkah hukum yang diambil oleh para warga tersebut, agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan lahan yang sah dimata hukum dapat terjawab dengan pasti.
” Untuk menjawab status kepemilikan lahan yang sah, kami menegaskan kepada pihak pengacara warga untuk secepatnya mendaftarkan gugatan ke pengadilan, agar permasalahan ini cepat selesai dan tuntas,” tegas Lettu CZi Iwan.
Sementara itu, tanggapan Dankipan B Yonif 141/AYJP Kapten Inf Danu Winargo ketidakhadiran para warga yang mengklaim lahan yang ditempatkan di area kompleks Kompi Senapan B 141/AYJP, justru merasa bingung dikarenakan yang mengadu ke DPRD Kabupaten Bangka adalah warga itu sendiri untuk dimediasi, malah tidak ada satupun warga yang hadir bahkan pengacaranya warga pun juga tidak hadir.
” Yang mengadu ke DPRD pihak warga koq malah tidak ada yang hadir sama sekali bang, itu artinya tidak menghargai undangan DPRD,” Jawab Dankipan melalui pesan WA-nya (WhatsApp) pukul 15.48 wib, Jum’at (14/08/2020).
Berdasarkan informasi dan data, yang hadir dalam rapat tentang tapal batas tersebut dihadiri :
1. Wakil ketua I DPRD Kab. Bangka Mendra di dampingi beberapa anggota Komisi I.
2. Pabung Bangka
3. Kepala PUPR Kabupaten Bangka
4. Perwakilan BPN
5. Kabid Pertanahan
6. Danramil 06/ Slt
7. Danki Pan B 141 / AYJP
8. Dan Sub Zibang
9. Sekretaris Kecamatan Sungailiat
10. Lurah Parit Padang.