KILAS KRIMINAL

Berjarak Kurang dari 100 Meter dari Bibir Pantai,Tambang Rajuk Samfur Beroperasi

Bangka -Belitung,SERGAP NEWS.ID, Media sosial Facebook ( fb) kembali diramaikan dengan foto-foto kegiatan tambang Rajuk di wilayah laut sampur Provinsi Bangka Belitung yang bekerja dalam IUP PT.Timah dan Surat Perintah Kerja yang Dikeluarkan oleh PT.Timah.

” PANTAI SAMFUR
begitulah orang menyebutnya. Ia sudah seperti tempat untuk pulang bagiku. Tempat aku menikmati keindahan senjanya,menikmati deru ombak yang memecahkan kesunyian sepanjang waktu, air lautnya biru selalu buat aku kangen untuk kembali. Tapi itu dulu biru air lautnya, sekarang aku tak tau, apa warna air laut pantai samfur..? tetap biru, butek, atau seperti kopi susu. Ombak , Senja dan PIP ada di Pantai Samfur,” demikian postingan Facebooker dengan nama akun Erwin DJali pada tanggal 22 Agustus 2020.

( Sumber Foto..: Justin Dede, difoto tgl 20 Agustus 2020 )

#SAVEBABEL
#SavePulauBangka
#SavePantaiSamfur
#SalamLestari.

Berbagai komentarpun bermunculan dari pengguna facebook yang lain, postingan ini mendapat 84 like dan 84 Komentar sera 4 kali dibagikan per tanggal 26 agustus 2020.

Menyikapi postingan masyarakat itu, awak media yang tergabung dalam organisasi pers Bangka Belitung khususnya DPD PWRI Babel mencoba menelusuri kebenaran foto dan postingan artikel olrh akun Erwin Djali tersebut.

Rabu sore 26/8/2020 ketua DPD PWRI Babel beserta anggotanya mendatangi lokasi pantai samfur provinsi Bangka Belitung, benar saja pemandangan yang tak elok disaksikan nyata oleh para wartawan yang datang ke lokasi

Berjarak tak lebih dari 100 meter dari Dam pembatas  yang terbuat dari cor semen  terlihat puluhan ponton rajuk berjejer menyerupai bangunan seperti didalam film.

Puluhan ponton rajuk itu sendiri digunakan para penambang timah dilokasi untuk menambang timah dengan cara menghisap matrial pasir yang ada di bawah laut kemudian dikeluarkan kedalam sakan ( tempat menampung pasir ) yang disiapkan diatas ponton.

Dari sakan tersebut kemudian matrial pasir dipisahkan dengan cara disemprot dan akhirnya mendapatkan pasir timah hitam yang kemudian dijual di pos yang berada di darat.

Awak media sangat terkejut dengan letak ponton tambang rajuk yang sangat dekat dengan bibir dam pembatas pantai.

Mencoba menggali informasi lebih dalam wartawan akhirnya mengetahui bahwa lokasi tambang laut yang SPK ( Surat Perintah Kerja ) nya dikeluarkan PT.Timah itu diberikan kepada CV. PERISAI ABADI BABEL sebagai mitra.

Dilapangan sendiri awak media tidak menemukan koordinator Lapangan yang bernama Sujono maupun PJO ( Penanggung Jawab Operasional ) dan pengawas dari PT.Timah maupun dari CV.PAB di lokasi.

Wartawan hanya bertemu dengan seorang satpam PT.Timah yang mengaku hanya bertugas mengamankan aset biji timah dan tidak mengetahui kenapa sampai SPK itu bisa dikeluarkan oleh PT.Timah dan ia juga tidak mengetahui kenapa jumlah ponton dilokasi  tidak sama dengan jumlah ponton yang tertulis dalam SPK.

Doly sempat memberitahukan perihal kedatangan wartawan ke lokasi kepada kepala pengawas PIP PT.Timah namun sampai menjelang maghrib tak satupun yang datang ke lokasi

Ketua DPD PWRI BABEL yang langsung turun ke lokasi merasa heran dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PT.Timah terhadap SPK nya CV.PERISAI ABADI BABEL.

” Saya heran kenapa SPK-nya bisa keluar ya???padahal jarak antara ponton yang melakukan penambangan tidak lebih dari 100 meter dari bibir pantai, apakah itu tidak melanggar aturan? dan kenapa Pemerintah Diam saja?” , ungkapnya heran.

Mayrest juga mengungkapkan kesembrawutan yang terlihat didepan para wartawab yang hadir di lokasi.

” Dalam SPK yang di berikan kepada CV.Perisai Abadi Babel tertulis jumlah ponton sebanyak 10 unit dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur didalam sebuah SPK, faktanya ada puluhan ponton yang beroperasi dilokasi tersebut dan itu artinya CV.PAB   sudah melanggar perjanjian kesepakatan dengan PT.TIMAH Sebagai pemilik IUP dan Pemberi SPK karena jumlah ponton yang berproduksi sudah melebihi jumlah unit ponton yang dituliskan dalam SPK tersebut”, urainya.

Ditambahkannya bahwa dalam data valid yang ada padanya bahwa dalam SPK CV.PAB ada point dan pasal – pasal tentang jaminan Keselamatan Kerja terhadap pekerja yang ( K3) yang ditandatangani oleh Kepala Tekhnik Tambang Laut Bangka untuk kelayakan Ponton dan Kepala Unit Produksi Laut Ryan Andri.

Mirisnya lagi dalam surat perjanjian antara CV.PAB dengan PRIMKOPAL Lanal Babel pasal 1 ayat 1 dan 2 dituliskan kerjasama dalam hal eksplorasi biji timah yang mana menurut KBLI dan arti sesungguhnya dari kata eksplorasi itu tidak ada satu kata pun yang menyatakan mengambil melainkan hanya mencari dan melakukan pencarian sesuatu yang baru.

Mayrest juga mempertanyakan persyaratan verifikasi Ponton yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Ryan Andri sehingga dapat mengabulkan dan memperbolehkan hingga akhirnya berdampak pada keluarnya SPK kepada CV.PAB.

” Saya meragukan kredibilitas tim yang di pimpin Ryan Andri dalam melakukan Verifikasi terhadap Ponton yang di naungi oleh CV.PAB karena seperti yang saya lihat dilokasi mayoritas ponton jauh dari kata Layak, dan untuk membuktikannya saya berharaf PT.Timah dapat bersama media meninjau kembali Verifikasi ponton agar tak ada praduga dalam prakteknya dilapangan”, tantangnya.

Menurutnya standarisasi K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) masih jauh dari kata standar.

” Saya tidak punya kepentingan dalam aktivitas tambang ini yang saya sesalkan kenapa dengan jarak yang tak lebih dari 100 meter ini PT.Timah bisa mengeluarkan SPK dan Pemerintah Provinsi Babel kok diam saja, Aset yang dibangun memakai uang Rakyat itu harusnya diperhatikan dan dijaga supaya bisa berguna sesuai peruntukannya, Bangunan pembatas yang dibuat pemerintah pasti akan hancur sebelum waktunya jika aktivitas penambangan itu hanya berjarak tak lebih dari 100 meter saja dari bibir pantai, lantas apakah PT.TIMAH akan bertanggung jawab??”, ujarnya.

Ia Berharap Gubernur Bangka Belitung dan Satpol PP Provinsi Bangka Belitung survey kelokasi, sertakan pula Ahli-Ahli K3 dari Disnaker Provinsi untuk melihat fakta apakah CV .PAB sudah melakukan standarisasi K3 sesuai aturan yang berlaku atau belum.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari PT.Timah maupun CV.Perisai Abadi Babel padahal awak media sudah Mencoba mengklarifikasikan kepada Atau/ Sujono sebagai koordinator lapangan melalui pesan whatsup  namun tidak ada jawaban. ( rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 250

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *