Pangkalanbaru, Sergapnews.id — Musyawarah desa yang dilaksanakan di halaman kantor desa Tanjung Gunung kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah provinsi Bangka Belitung (3/9/2020)
Kaur kesejahteraan rakyat (kesra) yang mewakili kepala desa mengatakan Pemerintah desa tidak pernah memberi izin kepada penambang TI untuk beropersi dilahan desa atau pun diluar lokasi lahan desa.
Musyawarah itu membahas masalah penambangan timah ilegal yang beroperasi di lingkungan rukun tetangga (RT) 11 dusun Tanjung Gunung yang telah merusak akses jalan fasilitas umum, jalan tersebut menghubungkan antara Tanjung Udang dengan Kelapa dua.
Warga masyarakat RT 11 Sumadi meminta kepada pemerintah desa dan penambang untuk bertanggung jawab memperbaiki dan menimbun akses jalan penghubung antara dua tempat tersebut kembali seperti sedia kala sehingga jalan itu bisa dipergunakan masyarakat kembali, ungkapnya.
Babhinkantibmas desa Tanjung Gunung Lutfi Adw memutuskan “demi terciptanya kondisi aman dan tertib sebaiknya ditutup tetapi keputusannya kita kembalikan ke pihak pemerintah desa, “sebutnya.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Babhinkantibmas, Lutfi Adw, wakil ketua BPD Muklis kaur kesra Lario, masyarakat, serta perwakilan penambang (Ld 1)