
Jakarta – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agenda sidang pertama/perdana gugatan pailit dari CV Al Ridho (AR) selalu Pengugat terhadap PT Timah TBk selaku Tergugat telah disidang pada hari Senin kemarin (30/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, sidang perdana gugatan pailit dari CV AR terhadap PT Timah di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat pada hari itu dimulai pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai.
Diketahui, sidang dihadiri oleh pihak Tergugat PT.Timah Tbk yang diwakili kuasa hukumnya yakni SIP Lawfirm. Hari itu sidang hanya sebatas dengan pemeriksaan legalitas para pihak, walaupun saat itu setelah penunjukan legalitas para pihak selesai, sempat ada seseorang yang datang ke meja hakim mengaku sebagai pimpinan dari CV AR.
Namun saat itu hakim bersikap tegas, agar penunjukan legalitas yang mengaku sebagai pimpinan CV AR, ” Hakim berpendapat silahkan saja mengajukan bukti-bukti tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim, kemudian hakim akan mengambil sikap terkait bukti-bukti tersebut” Ungkap Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates selaku Kuasa Hukum CV Al Ridho, Selasa (1/12/2020).
Kemudian, disampaikan juga oleh Benny bahwa jadwal sidang selanjutnya (ke-2) akan digelar pada hari Kamis, 3 Desember 2020, dengan agenda penyerahan jawaban dari kuasa hukum PT Timah Tbk.
