HEADLINE NEWS

LSM Bangka Belitung Jelaskan Soal Tugas Wajib Pol.PP

PANGKALPINANG – Sergap News.id, bulan November  yang lalu media ini ada memberitakan terkait tugas dan fungsi Pokok  Polisi Pamong Praja ( Pol.PP) Kota pangkalpinang yang dinilai masyarakat Kota Pangkalpinang sudah diluar ranah yang semestinya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari pemberitaan tersebut akhirnya Kasatpol PP Kota Pangkalpinang memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai keberadaan anggota Pol.PP Kota Pangkalpinang di beberapa tempat yang di nilai masyarakat sudah keluar dari tupoksi Pol.PP itu sendiri.

Dari keterangannya Efran menjelaskan bahwa keberadaan anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang di Lokasi PT.Krama yudha itu karena adanya permintaan dari pihak Perusahaan untuk menyertakan anggota Pol.PP di lokasi perusahaan yang sedang ada kegiatan.

” Kedatangan anggota saya ke lokasi karena sebelumnya ada surat masuk dari PT. Kramayudha yang meminta kami menyertakan anggota Pol.PP ke lokasi saat PT. Kramayudha akan melakukan kegiatan yang menggunakan alat berat, sama halnya dengan permintaan anggota TNI saat kegiatan itu dilakukan, jadi kami hanya datang memenuhi permintaan dari PT.Kramayudha  saja, bukan untuk membekingi atau hal lainnya” , ujar Efran via selulernya. (http://sergapnews.id/2020/11/20/ini-kata-ketua-komisi-i-dprd-kota-pangkalpinang-terkait-masyarakat-pertanyakan-tupoksi-satpol-pp-kota-pangkalpinang)

Buntut pemberitaan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dari fraksi Golkar Dr. Zufriady, S.E, M.M mengatakan bahwa keterlibatan Pol.PP di beberapa kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan perda Kota Pangkalpinang memang kurang tepat , laporan dari masayarakat telah sampai kepada wakil rakyat baik itu melalui media sosial maupun secara langsung.

” Kami memang sudah mendapat laporan dari masyarakat yang mempertanyakan Tupoksi Pol.PP sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang ada,untuk itu kami akan segera memanggil Kasatpol PP Kota Pangkalpinang untuk menjelaskannya” ujar Zufriady kepada awak media bulan November lalu.

Agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan adanya edukasi dalam pemberitaan, redaksi mencoba menemui seorang aktivis sekaligus  Tokoh LSM di Pangkalpinang.

M. Nasir saat ditemui di sebuah warung kopi di Pangkalpinang jum’at 4/12/2020 menyampaikan keprihatinannya jika  Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak bekerja sesuai dengan Tupoksinya, seperti yang tertulis dalam undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

” Tugas dan fungsi utama Pol.PP itu menjalankan perintah kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah ( Perda), menyelenggarakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, itu artinya Pol PP adalah pembantu utama kepala daerah dalam menegakkan aturan daerah agar tujuan dari pembangunan di daerah dapat tercapai”, jelasnya.

Dijelaskan Nasir, Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan mengatur mengenai pembentukan dan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, sumber daya manusia, kewajiban Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pelaporan serta pengaturan kualifikasi PPNS untuk pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP.

Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP, didalamnya disebutkan ada pengamanan obyek vital oleh Satpol PP. Obyek vital yang harus dijaga oleh Satpol PP diantaranya Kantor Walikota, Rumah Dinas Walikota dan Rumah Dinas Wakil Walikota ( Kepala Daerah ).

” Kami masyarakat Kota Pangkalpinang berharaf Pol.PP Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tetap mengacu kepada aturan yang ada, dan tidak berpihak kepada pengusaha yang dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat, bekerjalah sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ) dan aturan yang mengikat, jika ada masyarakat yang protes dan mempertanyakan keterlibatan Pol.PP Kota Pangkalpinang dalam beberapa kegiatan yang menurut masyarakat itu sudah diluar koridornya maka jangan lantas mengecam masyarakat yang mempertanyakan hal itu, dan jangan menduga kalau perhatian masyarakat itu bernuansa politik, itu murni dari hati masyarakat sendiri, perbaiki kinerja agar pembangunan lekas terlaksana” harap Nasir.(rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *