
Pangkalpinang – Kota Pangkalpinang adalah ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan iconnya ‘Kota Beribu Senyuman’ yang dipopulerkan oleh bang Molen Walikota Pangkalpinang terpilih pada pilkada tahun 2018. Dan diketahui Kota Pangkalpinang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukanlah kawasan ruang pertambangan.
Penjelasan Kota Pangkalpinang bukanlah kawasan ruang pertambangan dikuatkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2011 – 2030.
Namun sayangnya sudah hampir sebulan aktifitas penambangan TI timah ilegal dan penambangan galian C berupa Pasir/Tanah dikawasan Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tidak terpantau oleh Bang Molen.

Tampaknya aktifitas penambangan timah dan galian C berupa pasir/tanah ilegal dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang maupun aparat penegak hukum lain tanpa ada penertiban dan penindakan yang tegas.
Padahal kawasan Parit Enam di Kelurahan Bacang merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan bahkan dilokasi dimana aktifitas penambangan TI timah dan penambangan pasir/tanah galian C ilegal sudah terpasang papan pengumuman yang menegaskan bahwa kawasan Parit Enam merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Pangkalpinang, dan dilengkapi dengan tulisan pasal-pasal pidananya jika masyarakat tidak mematuhi/melanggar atau melakukan aktifitas dilokasi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang berhasil yang dihimpun oleh Pers Babel dilapangan, terdengar kabar bahwa kegiatan aktifitas para penambang TI timah dan pasir/tanah galian C dikawasan Parit Enam sebelum beraktifitas sudah melaporkan terlebih dahulu kepada walikota Pangkalpinang, bahkan mengaku sudah mendapat merestu dari walikota kota Pangkalpinang walaupun hanya secara lisan, maka wajar saja aktifitas TI dan penambangan galian C berupa pasir/tanah sudah sebulan berlangsung pihak Pemkot Pangkalpinang tidak melakukan penertiban dikawasan RTH tersebut.
Namun hal itu dibantah langsung oleh Bang Molen Walikota Pangkalpinang bahwa tidak benar aktifitas penambangan TI dan galian C berupa pasir/tanah sudah mendapatkan izin dari pemkot Pangkalpinang, bahkan ia menegaskan di Kota Pangkalpinang Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak boleh ada aktifitas penambangan.

” Tidak pernah kami mengeluarkan izin, di kota PGK tidak boleh ada pertambangan, jelas melanggar aturan, sampaikan dengan kami bukti-buktinya, tim tibum akan turun ke lapangan, terima kasih,” Tegas Bang Molen melalui pesan WA (whatshap-red) saat menjawab konfirmasi dari Pers Babel, Selasa (5/01/2021).
Pantauan Pers Babel sekira pukul 10.38 Wib, Selasa (5/01/2021), tampak mobil jenis Dump Truck hilir mudik di lokasi kawasan RTH Parit Enam mengangkut pasir/tanah, dan alat berat jenis ekskavator/PC berwarna hijau lumut sedang mengeruk tanah untuk dipindahkan ke mobil dump truck.
