
Bangka Belitung (Toboali) SergapNews.Id || Pulau Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu pemasok timah dunia dan sumber pemasukan devisa negara. Dan PT Timah Tbk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh negara/pemerintah pusat dalam pengelolaan penambangan explorasi dan tata niaga perdagangannya serta sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah salah satu aset negara dan objek vital yang dilindungi oleh Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Perlindungan terhadap objek vital tersebut tentunya diketahui oleh masyarakat adalah merupakan tugas tanggung jawab dari Polri yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan mulai pre-emtif, preventif dan represif, selain satuan pengamanan dari PT Timah Tbk sendiri.

Bukan rahasia umum lagi, aktifitas penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk kerapkali terjadi baik di wilayah darat dan lautnya. Bahkan mengatasnamakan masyarakat, para penambang melakukan aktifitas penjarahan bijih timah berani dengan terang-terangan oleh oknum-oknum yang seolah-olah menjamin kelangsungan aktifitas penambangan di IUP milik PT Timah.
Salam satunya yang menjadi perhatian serius adalah aktifitas penambangan timah ilegal dikawasan perairan pantai Suka Damai dan Kampung Nelayan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dengan sistem tambang ponton Ti (Tambang Inkonvensional) yang dikenal dengan Ti Tungau, Rajuk dan Selam. Dan diketahui saat ini ada sekitar ratusan ponton Ti berbagai jenis yang beraktiftas di daerah tersebut.

Dalam rangka pengamanan aset negara atau objek vital dikawasan IUP PT Timah beberapa hari yang lalu (Kamis,7/01/2021), tim gabungan Polri dan TNI sudah 1 bulan sebelumnya melakukan tindakan pre-emtif dan preventif berupa himbauan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat penambang atau pemilik ponton Ti Tungau, Rajuk dan Selam agar segera menghentikan aktifitas penambangan ilegal dikawasan perairan laut Suka Damai dan Kampung Nelayan Toboali.
Operasi penertiban dan pengamanan perairan laut Suka Damai tersebut dilakukan oleh Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polres Bangka Selatan didampingi TNI secara kontinyu selama 24 jam bahkan ada kegiatan Patroli malam gabungan. Setelah ultimatum himbauan tersebut disampaikan kepada pemilik ponton ti Tungau, Rajuk dan Selam diulang lagi beberapa hari yang lalu maka sdh bisa mulai dilakukan tindakan represif penegakan hukum scr proposional.
