KILAS KRIMINAL

Pelaku Kekerasan Dibawah Umur Berasil di Tangkap

Pangkalpinang, SERGAPNEWS.ID – Telah Terjadi Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Solihin GP Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ( Depan SDN 33 Pkp ) yang di duga dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya ( LIDIK ) terhadap korban Saudara Rama Sanjaya (16 tahun). Selasa (26/01/2021).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun kronologisnya sebagai berikut :

Awalnya korban diajak oleh temannya Saudara Dio untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialaminya , setelah beberapa teman korban berkumpul di depan SDN 33 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut  dengan cara kekeluargaan , beberapa teman pelaku yang tidak dikenal korban langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan Sajam berupa parang dan kunci leter ” T ” kebagian kepala kiri , bahu kiri dan pergelangan tangan kiri korban dengan bertubi – tubi , sehingga mengakibatkan luka bacok di kepala kiri, bahu kiri korban patah dan pergelangan tangan tangan kiri korban luka sobek,  kemudian  Melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polsek Bukit Intan Untuk di Tindak Lanjuti.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.30 Wib pelaku pengeroyokkan berhasil diamankan saat bersembunyi dirumah saudara Jodi dan setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya, berikut identitas para pelaku :

1. Nama : Rehan Arfianda Als Rehan Bin Sopian, Tempat tanggal lahir : Pangkalpinang, 21 Juli 2006/14 Th, Pekerjaan Ikut orang tua, Alamat Jl. Cendawan Rt/Rw : 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

2.Nama : Jodi Bin Herman, Tempat tanggal lahir : Palembang, 21 Agustus 2006/14 Th, Pekerjaan Ikut orang tua , Alamat Jalan. Bermansa Rt/Rw : 003/001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Untuk hal pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur ini di kenakan pasal UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak /dan atau pasal 170 Ayat 1 KUHPidana.

#octa wartawan magang

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *