
Jakarta || M Nasir Bin Umar Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Mapikor bersama Tim Pemantauan Laporan Keuangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) pada Selasa 9 Februari 2021 mendatangi gedung KPK. Tampaknya M Nasir yang juga Dewan Penasehat LSM itu tidak main-main melaporkan pejabat PT Timah terkait selisih penyimpangan laporan hasil pemeriksaan keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anaknya diduga merugikan negara sebesar Rp 300 miliyar lebih.
Kepada Pers Babel, M Nasir saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya bersama tim pemantauan laporan keuangan LSM IIK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk dengan merekayasa laporan keuangan di tahun 2019
Selain itu, M Nasir dan Tim pemantauan laporan keuangan LSM IIK juga menyampaikan permintaan kepada Lembaga Anti Rasuah itu agar memberikan kesempatan kepada Tim Pementau Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi untuk mempresentasikan total Kerugian Negara terkait Rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anak.
” Keterangan yang diterima dari salah seorang anggota tim Pemantau Laporan Keuangan Johan Yusuf, bahwa langkah ini diambil agar proses penyelidikan terkait kasus ini segera dilaksanakan KPK, kerugian Negara Ratusan Milliar ini harus segera dibongkar, jika melalui prosedur pelaporan melalui Dumas atau Pengaduan Masyarakat seperti biasa maka akan memakan waktu cukup lama,” Terang M Nasir, seraya memberi kesempatan kepada Johan Yusuf untuk melanjutkan penjelasan.
