HEADLINE NEWSINDONESIA UPDATE

LSM IIK Minta Kepada KPK Kesempatan Untuk Mempresentasikan Laporan Dugaan Korupsi Di PT Timah Tbk 

Photo : M Nasir bin Umar (kanan)

Jakarta || M Nasir Bin Umar Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Mapikor bersama Tim Pemantauan Laporan Keuangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) pada Selasa 9 Februari 2021 mendatangi gedung KPK. Tampaknya M Nasir yang juga Dewan Penasehat LSM itu tidak main-main melaporkan pejabat PT Timah terkait selisih penyimpangan laporan hasil pemeriksaan keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anaknya diduga merugikan negara sebesar Rp 300 miliyar lebih.

Kepada Pers Babel, M Nasir saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya bersama tim pemantauan laporan keuangan LSM IIK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk dengan merekayasa laporan keuangan di tahun 2019

Selain itu, M Nasir dan Tim pemantauan laporan keuangan LSM IIK juga menyampaikan permintaan kepada Lembaga Anti Rasuah itu agar memberikan kesempatan kepada Tim Pementau Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi untuk mempresentasikan total Kerugian Negara terkait Rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Keuangan PT. Timah Tbk dan Entitas Anak.

” Keterangan yang diterima dari salah seorang anggota tim Pemantau Laporan Keuangan Johan Yusuf, bahwa langkah ini diambil agar proses penyelidikan terkait kasus ini segera dilaksanakan KPK, kerugian Negara Ratusan Milliar ini harus segera dibongkar, jika melalui prosedur pelaporan melalui Dumas atau Pengaduan Masyarakat seperti biasa maka akan memakan waktu cukup lama,” Terang M Nasir, seraya memberi kesempatan kepada Johan Yusuf untuk melanjutkan penjelasan.

Photo : M Nasir bin Umar Dewan Penasehat LSM IIK

Kemudian, dilanjutkan oleh Johan Yusuf, “Rekayasa Laporan Keuangan PT. Timah Tbk Dan Entitas Anak tahun 2019 tersebut bertujuan untuk menutupi kebocoran agar Neraca Hasil Pemeriksaan menjadi Balance, perbuatan merekayasa laporan keuangan adalah perbuatan melanggar hukum Tindak Pidana Korupsi, termasuk melakukan Pembohongan Publik,” terang Johan, Selasa (9/02/2021).

Sebelumnya, Redaksi media Mapikor sempat dihubungi oleh Humas PT. Timah Tbk, dan telah menyampaikan bahwa Tim Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi siap untuk mempresentasikan temuan rekayasa selisih penyimpangan laporan keuangan PT. Timah Tbk, akan tetapi sampai saat ini baik Direktur Utama maupun Jajaran Direksi serta Humas PT. Timah Tbk seakan takut jika dipresentasikan laporan keuangan perusahaan tersebut akan terbongkar Borok Korupsinya.

Menurut Johan Yusuf, PT. Timah Tbk, telah dengan sengaja merekayasa laporan keuangan bertujuan untuk menutupi kebocoran dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan Negara Ratusan Milliar Rupiah, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (Red.03)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *