Pangkalpinang, Sergapnews.id – Dengan ada nya berita yang beredar di media online maupun media cetak atas laporan dari ormas pemuda Pancasila (PP)kota Pangkal pinang ke Polda kepulauan Bangka Belitung
Adapun bunyi dalam laporan ormas PP tersebut tentang pencemaran nama baik yang di laporkan oleh warga parit enam(6)ke Polsek bukit intan pada tanggal 7/01/2021 terhadap tiga(3)oknum ormas PP dan satu (1)oknum wartawan atas dugaan pungli atau penipuan.
Mengenai akan hal itu media sergapnews.id langsung menghubungi pihak MPC PP Pangkalpinang, M Fajri (sekretaris ) saat di konfirmasi mengenai laporan ke Polda Bangka Belitung ia menyebutkan kalau untuk hal itu langsung ke ketua
” untuk masalah pelaporan itu coba langsung menghubungi ketua kami atau juru bicara kami langsung, tapi lebih baik ke ketua kami saja (FZ) untuk hal itu,” ungkapnya dalam sambungan telpon seluler.
Berangkat dari hal itu awak media kembali menghubungi FZ sebagai ketua MPC PP Pangkalpinang,menggunakan via telepon WhatsApp , namun sudah 3 kali di hubungi FZ tidak mengangkat telpon tersebut , setelah dikirimkan pesan selang beberapa menit FZ menyebutkan ” saya hub (hubungi -red) lagi ,karna masih di jalan,” katanya.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan FZ belum juga ada menghubungi pihak wartawan sergapnews.id yang sudah menunggu konfirmasinya hampair 1 jam lebih sesuai dengan perkataannya dalam chat di WhatsApp , dan juga terpantau oleh wartawan status dalam WhatsApp nya “online” pada saat pemberitaan ini di terbitkan.
Bantahan dari Pihak Parit Enam Supandi Wibowo Yang di laporkan ke Polda Bangka Belitung
Maka dengan adanya laporan oleh ormas PP tersebut,pihak terlapor salah satunya Supandi Wibowo akan bertanggung jawab dan menjawab tudingan dari ormas PP tersebut.rabu(10/02/2021).
“Pertama kami menegaskan bahwa kami tidak berniat memberikan persepsi buruk atau negatif tentang ormas PP. Yang kami laporkan itu ada fakta dari kenyataan yang kami alami di Parit 6. Tidak sedikit pun ada niat kami menyerang Marwah dan martabat organisasi ormas PP. Yang kami laporkan adalah oknum nya yang berinisial FHR, BB, S, dan AH yang Baisa di sapa YK. Bukan ormas nya”ujar Supandi Wibowo saat di konfirmasi di salah satu cafe di jalan opas.
Lanjut terlapor”Saya (Supandi wibowo-red) tegaskan lagi bahwa laporan kami di Polsek bukit intan bukan fitnah, yang kata ormas PP kami membuat pengaduan fitnah. Terkait barang bukti video yang menurut ormas PP kami lampirkan sebagai bukti laporan kami di Polsek bukit intan adalah video kejadian di teluk Bayur itu sangat salah besar. Tidak ada kami mengaitkan video TB menjadi bahan laporan kami di Polsek bukit intan. Silahkan cek di Polsek lampiran bukti yang kami berikan di Polsek”
Tidak Sampai di situ Sw juga membeberkan bukti-bukti yang detail kepada Polsek bukit intan
“Kami punya bukti kuat dan saksi-saksi yang membenarkan pernyataan oknum YK pada saat sosialisasi di parit 6 yang katanya sebagai humas dari organisasi PP. Pernyataan YK dalam mencatut nama instansi forkopimda itu terjadi juga di lokasi parit 6. Ada saksi nya kok. Yang jelas alat bukti dan saksi yang kami hadirkan di Polsek dalam bentuk flashdisk tidak ada video TB, boleh di cek. Ada video dan rekaman yang benar terjadi di parit 6. Terkait yang mereka katakan di media online bahwa uang setoran itu untuk upah kawan-kawan ormas yang jaga di lokasi parit 6 itu jelas bohong, karena 2 org anggota ormas yang jaga di lokasi parit 6 kami berikan upah di luar dari uang setoran. Mereka jaga pun hanya 2 bulan. Kami setor ke mereka 7 bulan. Ini juga sudah janggal sekali. Setoran itu menurut pengakuan oknum YK dalam sosialisasi i lokasi parit 6 untuk kordinasi ke pihak terkait forkopimda banyak yang menyaksikan ucapan YK saat itu dan keterangan itu sudah di terangkan di Polsek bukit intan oleh saksi-saksi yang di panggil Polsek,”tegas Sw
Adapun perkataan Sw kepada awak media sergapnew.id menuturkan soal pertemuan di warkop kepo
“Kembali kami runut persoalan yang mereka bilang pertemuan di warkop kepo kami meminta bantuan mereka itu tidak benar, pertemuan di warkop kepo pada waktu itu adalah pertemuan ke II, yang mana dalam pertemuan itu kami negoisasi harga yang awal mereka minta ke kami 2 juta terjadi kesepakatan di situ deal nya 1 juta perbulan. Kami tegaskan bukan kami yang meminta bantuan tetapi mereka yang datang ke parit 6 awal nya menjanjikan kami bisa buka lagi pada masa awal-awal pandemi covid kemaren,
Lanjut SW”Terkait penyerahan uang kepada oknum S yang kami rekam itu sudah atas persetujuan oknum S. Dan kami meminta cap stempel pada saat oknum S hendak mengambil uang setoran bulanan langsung di setujui oleh oknum S, oknum S menelpon seseorang di depan kami untuk minta di bawakan cap stempel tersebut ke lokasi parit 6.”
Adapun SW membeberkan Terkait upaya damai oleh oleh inisial NS dan CB yang di utus oleh oknum PP (FHR)dalam perdamaian tersebut berbunyi mengatur waktu akan mempertemukan perwakilan KP dengan Walikota
“Kembali perlu kami jelaskan lagi, kami membuat laporan pengaduan ke Polsek tanggal 07 Januari 2021, setelah kami menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, kemudian saksi saksi di periksa, ada upaya dari oknum FHR als BT menemui kami lewat teman kami yang berinisial NS dan CB untuk
mengupayakan persoalan ini damai dan kami di minta cabut laporan. Pertemuan tersebut terjadi di daerah Semabung. Namun permintaan itu kami tolak karena segala sesuatu urusan laporan pengaduan kami sudah kami kuasakan dengan kuasa kami yaitu M. Abdillah Armanegara., SH. Yang akrab di sapa Ma,i. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari pada saat kuasa hukum kami berada di lokasi parit 6 hendak bertemu dengan kami, tiba-tiba oknum FHR alias BT bersama dengan teman-teman nya antara lain NS,CB canggip datang dan bertemu dengan kuasa hukum kami di situ. Terjadi obrolan oknum FHR minta tolong damai cabut laporan, dia mengatakan nanti akan atur waktu mempertemukan perwakilan kafe dengan walikota”
Adapun perkataan FHR di ungkap oleh SW ke awak media masalah teknis nya akan di atur
“Sempat di singgung oleh kuasa hukum kami untuk apa ketemu walikota ? Apa bisa walikota membatalkan penutupan lokasi ? Tidak mungkin kan ujar kuasa hukum kami. Namun pada saat itu oknum PP( FHR)bilang teknis nya nanti akan di atur bagaimana lokasi parit 6 ini tetap beroperasi. Namun pernyataan FHR itu tidak di gubris oleh kuasa hukum kami”
“Selanjut nya hari Kamis sore seingat saya sebelum pemanggilan saksi SR ke Polsek bukit intan,NS bersama CB membawa kan surat pernyataan yang minta pengelola kafe tanda tangan pernyataan tersebut yang di baca oleh Cecep dan pengelola kafe isi pernyataan itu tidak lain kami tidak akan menuntut ganti rugi kemudian pihak mereka ( oknum ormas PP ) Berjanji akan mengatur waktu untuk mempertemukan kami dengan walikota, aneh nya surat tersebut setelah pengelola kafe tanda tangan sebagian ada juga perwakilan dari kafe surat tersebut tidak di berikan copyan atau salinan nya kepada kami, tau-tau beredar dalam pemberitaan isi nya berubah. Tidak ada lagi kata-kata mempertemukan kami dengan walikota. Ini yang sangat aneh buat kami. Pengelola kafe tanda tangan pernyataan tersebut karena percaya ada kalimat akan mempertemukan kami dengan walikota. Kog pernyataan itu hilang tidak ada lagi tertuang kesepakatan seperti itu”
Beredar nya berita laporan ormas PP ke Polda dengan caption surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi tersebut di sikapi oleh M. Abdillah Armanegara SH atau akrab di sapa mai dengan santai.
“Kita buktikan saja sah atau tidak nya surat pernyataan itu. Dari segi cara peletakan materai saja saya rasa tidak sah. Banyak hal lain tidak perlu saya katakan di media namun nanti akan kita jawab dalam proses lanjutan terkait laporan ormas PP ke Polda tentang dugaan pencemaran nama baik yang mereka laporkan. Terkait mereka katakan pandi & Cecep di media menyebarkan fitnah membuat laporan ke Polsek sah-sah saja menurut versi mereka tapi pembuktian nya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong dan siapa yang benar, Itu saja.yang terpenting kita juga punya alat bukti surat, alat bukti video, rekaman dan saksi-saksi. Satu hal lagi kalo mereka merasa tidak melanggar hukum ngapain minta damai dan cabut laporan ?. Jadi dalam hal ini saya selaku kuasa hukum dari Supandi dan Cecep menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib baik di Polsek bukit intan maupun di Polda Babel. Terima kasih.”tutup M .Abdillah Armanegara SH.
# Penulis OC