Pangkalpinang, Sergapnews.id – kasus dugaan pungli dan atau penipuan yang di lakukan oleh oknum ormas PP dan juga oknum wartawan yang sempat viral beberapa Minggu kebelakang ,hari ini masuk ke pemanggilan atau pengundangan pihak terlapor yang di hadiri langsung ketua MPC PP Pangkalpinang FZ serta lawyer (pengacara) sebagai terlapor .
Yang mana sebelumnya saksi dari pada pelapor sudah di mintai keterangan dan hari ini Polsek bukit intan memanggil Saksi dari pada terlapor ketua MPC PP Pangkalpinang (FZ) di undang atau di periksa guna untuk di mintai keterangan,senin(15/02/2021).

Kedatangan FZ sekitar pukul 14.30 wib dan terpantau oleh awak media mengendarai mobil berwarna merah rukam dan keluar dari ruangan unit Reskrim Polsek bukit intan sekitar pukul 17.00 wib.
Sekitar Pukul 17.00 wib terlihat FZ keluar dari ruangan Reskrim Polsek bukit intan melihat hal itu awak media sergapnews.id langsung mewawancarai pihak yang di panggil, namun yang memberi keterangan ialah kuasa hukum dari FZ yaitu (Ferdy ) saat diwawancari ferdy memberikan penjelasan yang mana hari ini kami di panggil dengan resmi untuk di mintai keterangan.
“Polisi sebagai penegak hukum tidak bisa menolak laporan,bisa jadi loparan tersebut bisa benar atau tidak,bisa jadi laporan orang itu mengandung unsur pidana atau tidak,bisa jadi sebaliknya apa yang di laporkan sebenarnya tidak bisa di laporkan karena peristiwa yang di laporkan itu termasuk kedalam hukum keperdata yaitu perdata itu yang pertama”ungkap kuasa hukum
lanjutnya lagi “yang kedua fakta nya klien kita di panggil dengan undangan resmi,takjud nya klarifikasi,artinya pihak kepolisian sampai saat ini dalam upaya menindak lanjuti laporan artinya masih dalam tahap pra-penyidikan, setelah itu sudah di kumpulkan data dan keterangan yang jelas untuk perkarah itu, selanjutnya bisa di lanjutkan indefikasi dan duduk bersama dalam persoalan hukum teryata masalah ini bukan masalah hukum pidana teryata perdata dan di tegaskan lagi bisa jadi orang yang melapor tapi ini negara hukum yang pasti ada eksekuensi kalo yang melapor tidak bener pasti ada eksekuensi juga buat yang melapor mereka bisa di usut secara hukum”bebernya
Adapun perkataan dari kuasa hukum bahwa mereka mempunyai bukti dan data-data bahwa peristiwa ini atas perbuatan kesepakatan bersama
“Selebih nya kami juga punya data Bukti-bukti bahwa peristiwa ini bukan perbuatan sepihak tapi perbuatan dua(2)pihak dengan kesepakatan berdasarkan,nah itu peristiwa hukum keperdataan tunduk pada domen perdata,kalau ada sengketa kepentingan maka dia berada di rana perdata dan orang yang di rugikan bisa minta dengan hukum negara tapi masih tetap di rana hukum keperdataan”tutup kuasa hukum.
#Penulis OC