Pangkalpinang, Sergapnews.id– Pihak Parit 6 melalui kuasa hukumnya M. Abdillah Armanegara S.H yang akrab di sapa Ma’i, alamat Jalan RE. Martadinata no 270 mengklarifikasi terkait lampiran pernyataan yang di lampirkan oleh pihak MPC Ormas Pemuda Pancasila(Ormas PP)Kota Pangkal Pinang,dalam laporan pihak ormas PP beberapa waktu yang lalu ke Polda Kepulauan bangka Belitung, Jum’at (05/03/2021).

Terkait Dalam pemberitaan laporan dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh pihak ormas PP terhadap Supandi dan Cecep,maka dari itu kuasa Hukum dari pihak parit 6(enam) hendak menyampaikan klarifikasi atas lampiran pernyataan yang di tanda tangani oleh pihak parit 6 tersebut.
Klarifikasi yang di himpun awak media sergapnews.id di cafe Justice Coffee, M.Abdillah Armanegara S.H menyatakan bahwa tanda tangan yang sebagian dalam pernyataan tersebut Tidak benar,Jum’at(5/03/2021)
” Pertama kali disini saya selaku kuasa Hukum dari pihak parit 6(enam) hendak menyampaikan bahwa tanda tangan yang sebagian dalam pernyataan itu ada nama lelih Nurlelih, kristin alias Tina, kemudian Sri wilujeng sama sekali tidak benar Telah menanda tangani pernyataan tersebut. Hal itu Telah kami bantahkan dan kami lampir pernyataan dari ke 3(tiga) orang pemilik kafe dan di tanda tangani di atas materai untuk bukti di polsek bukit Intan,kemaren tanggal 4 hari Kamis bulan Maret 2021 sudah kami serahkan kepada penyidik polsek bukit Intan,”Tegas nya.
Lanjut Abdilah Armanegara S.H mereka sebagian mau tanda tangan karena di iming-imingi akan di pertemukan dengan Walikota Pangkalpinang
“Pernyataan yang di tanda tangani sebagian dari pemilik kafe parit 6(enam) tersebut sampai mau tanda tangan pernyataan itu, karena di iming-imingi kembali oleh pihak mereka bahwa pemilik kafe akan di pertemukan dengan walikota Pangkalpinang terkait pembahasan kafe parit 6(enam) yang janji mereka akan membicarakan terkait kafe parit 6(enam)supaya tidak di tutupĀ oleh walikota. Jadi pernyataan kemaren yang di buat oleh pihak mereka, di tulis tangan oleh pihak mereka lalu di suruh pihak parit 6(enam) tanda tangan tersebut kembali mereka mengiming-iming kan janji lagi terkait pertemuan dengan walikota,”Ungkap nya.
Tidak Sampai di situ M.Abdilah Armanegara S.H menyatakan jika memangĀ tidak ada dan tidak terbukti bawah tanda tangan 3(tiga)orang tersebut atas nama Sri wilujeng,lelih nurlelih dan Kristin,yang di buat oleh oknum ormas tersebut maka termasuk unsur pemalsuan.
“Kami masih mempelajari terkait pernyataan yang mereka buat kemaren apakah ada unsur pemalsuan tanda tangan atas nama Sri wilujeng, lelih nurlelih maupun kristin, jika memang dalam pernyataan kemaren ada tanda tangan 3 org ini, namun menurut 3 org ini mereka tidak pernah tanda tangan,hal ini akan kami bawa ke ranah hukum kembali terkait dugaan Pasal 263 pemalsuan Tanda tangan, Menyikapi proses penanganan perkara yang saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan kami, kami masih berupaya percaya dengan pihak penyidik akan menangani perkara laporan kami ini dengan Arif dan bijak sana,”tegas nya
“Namun tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya lain untuk menyurati Kapolda hingga kapolri agar progres penegakan hukum atas laporan kami ini agar cepat untuk di respon. Hingga saat ini hal itu belum kami lakukan karena yakin bahwa pihak penyidik polsek bukit Intan dapat menyelesaikan penyidikan ini,”ungkap Abdilah Armanegara S.H
Adapun harapan dari kuasa hukum M.Abdilah Armanegara S.H kepada pihak berwajib dalam perkara ini ,untuk memberi keadilan dengan seadil-adilnya.
“Harapan saya hukum dapat di tegakkan dengan seadil-adilnya, agar proses yang kami laporkan kepada Polsek bukit intan Pangkalpinang, dapat segera di lakukan penetapan tersangka apabila unsur-unsur tindak pidana penipuan sudah terpenuhi, kedepannya ini menjadi suatu contoh pembelajaran kepada pihak yang lainnya, Pesan untuk masyarakat terkususnya Pangkalpinang jika menemukan kejanggalan seperti kasus yang saat ini segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,”tutupnya.
Pada saat di konfirmasi dengan Kepolisian (Polsek bukit intan)kota PangkalPinang oleh awak media Sergapnews.id (Panit Reskrim Ardiansyah) seizin Kapolsek bukit intan (Kompol Evry Susanto S.I.K) membenarkan adanya penyerahan terkait surat pernyataan tersebut.
” Iya benar ada ,” ungkapnya .
#penulis OC