Pangkalpinang, Sergapnews.id – Dugaan penipuan yang di lakukan oleh Oknum Ormas PP di tempat cafe parit enam Pangkalpinang sampai hari ini masih terus berlanjut , bahkan semakin dalam, Sabtu (06/03/2021).
Kasus yang sudah hampir 3 bulan berjalan, hari ini team Investigasi media Sergapnews.id mendatangai tempat cafe tersebut dengan adanya statmen dari pada kuasa hukum pihak parit enam kepada awak media sergapnews.id yang mana sudah di naikan di halaman web kami dengan judul ” M.Abdillah : Kasus Parit Enam, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Pernyataan” dan bisa langsung di klik pada link di bawah ini.
Setibanya team Investigasi dari media Sergapnews.id pada pukul 14.30 wib di tempat cafe parit enam maka team yang berjumlah 3 orang langsung menuju rumah Sobri selaku orang yang di tuakan di tempat itu, yang kebetulan ia (sobri-red) ada di rumah sehingga kami langsung meminta pengawalan untuk mewawancarai langsung ke setiap pengelola tempat parit enam itu.
Adapun hasil investigasi kami di tempat cafe parit enam tersebut ialah semua pihak yaitu para pengelola dari 9 tempat dan 9 pengelola membenarkan bahwa adanya iming-iming yang di lakukan FZ untuk mempertemukan mereka ( pengelola-red) dengan walikota Pangkalpinang supaya tidak ada penutupan di tempat lokalisasi tersebut.
” Iya pak ,sebelum kami melakukan penanda tanganan itu , FZ sempat membeberkan perkataan kepada kami semua (pengelola-red) yang hadir hari itu di cafe pelangi bahwa nantinya apabila kami menanda tangani surat yang mereka buat ini, maka kami (pengelola- red) akan di pertemukan langsung ke walikota sehingga kami pun langsung menuruti permintaannya itu dan juga kami di minta untuk berdamai serta tidak menuntut ganti rugi lagi dengan uang yang sudah kami setorkan di tiap bulan itu setiap tanggal 10 , sebesar 1 juta selama beberapa bulan dan habis itu turun menjadi 800 ribu karna sepi tetapi dengan tidak adanya bukti dari pada FZ untuk mempertemukan kami dengan walikota sesuai dengan janji nya itu maka tetap akan kami bawa ke rana hukum,” ungkap pengelola
Kemudian YL salah satu pengelola juga mengatakan, awalnya mereka datang kesini itu sekitar sepuluh (10) orang, sih FZ ini Bawak orang seperti pereman gitu, dan kami pun agak takut juga kalau kami tidak tanda tangan di tambah lagi ada nya iming-iming,
Lanjut YL lagi ,tapi setelah kami 2 kali sudah di tipu jadi permasalahan ini tetap akan kami bawa ke jalur hukum apabila tidak mengganti kerugian kami yang Telah menyetorkan uang selama 7 bulan kemaren dengan iming2 kami akan bekerja aman tanpa razia, kenyataan nya kami di razia oleh pihak instansi terkait seperti pol pp, polsek bukit Intan dan polresta. Mereka kan menjanjikan setoran itu untuk kordinasi supaya kami tidak razia. Itu yang jadi persoalan yang kami laporkan, dan untuk masalah iming-iming ketemu walikota juga sampai saat ini belum ada pertemuan sama sekali dengan walikota Pangkalpinang dengan apa yang di janjikan oleh FZ , maka dari itu kami semuanya merasa tertipu dan juga merasa telah di jebak dari FZ itu,” ujar YL .
Tidak sampai di situ saja pihak media sergapnews.id pun juga menyurati FZ selaku Ketua MPC PP kota Pangkalpinang yang ditujukan langsung ke kuasa hukumnya yaitu Ferdy Hermawan SH guna untuk meminta konfirmasi kepada FZ terkait dengan hal ini, adapun isi konfirmasi yang di buat media sergapnews.id ialah sebagai berikut
1. Apakah Benar dalam kunjungan Saudara Fahrizan dan Kawan-kawan sekitar pada tanggal 07/02/2021 ada memberikan ucapan lisan kepada para pengelola Cafe parit enam (6) Bahwa akan mempertemukan pihak cafe parit enam dengan Bapak walikota Pangkalpinang guna untuk supaya tidak adanya penutupan tempat lokalisasi tersebut ???
2. Apakah orang yang sudah tanda tangan tersebut semuanya dari pihak pengelola Cafe yang ada di parit enam ( sesuai dengan pemberitaan kami kemaren pada tanggal 05/03/2021 bahwa pihak kuasa hukum Parit Enam membantah bahwa ada 3 orang pengelola yang tidak melakukan penanda tanganan tersebut namun ada tanda tangannya Yang Tercantum ????
Berikut Balasan surat dari kuasa Hukum FZ (Ferdy Hermawan SH )
“Bahwa dalam duduk persoalaan yang sebenarnya , sebagaimana di awali dengan adanya kesepakatan antara Pihak perwakilan dari pihak ke 2 pemilik cafe ,yaitu Bapak Toeheran dan kawan – kawan dengan beberapa orang sebagai perwakilan dari pengurus MPC PP yang kemudian kesepaktan tersebut sebagimana telah di laksanakan kedua belah pihak hampir kurang lebih 7 bulan dan sebelumnya tanpa ad kendala yang sedemikian itu , maka sebetulnya menjadi bukti atau pengakuan di lapangan yang menunjukan sikap yang tidak keberatan dari para pemilik Cafe.
Sebab biar bagaimana pun permasalahan ini kan baru muncul dan di munculkan oleh adanya indikasi, Kepetingan pihak ketiga di luar para pihak yang telah mengikat sepakat tersebut ,
Maka sebetulnya dalam konteks pelaksanaan nya dan berdasarkan kesepakatan yang jadi pegangan masing masing pihak antara pihak perwakilan pemilik cafe Dan pegurus Mpc PP , sebetulnya Surat pernyataan tersebut bukan lah hal yang penting – penting amat untuk di bahas. Persoalannya kan surat pernyataan itu muncul Karena
Terkait dengan ada nya Terkait adanya laporan sepihak ke kepolisian sektor bukit intan dari pihak 2 tertentu di luar hubungan kesepakatan yang telah berjalan tersebut.
Lanjut Ferdy Dalam konteks pernyataan tertulis itu di buat , fakta nya di buat bertempat di lokasi cafe Parit enam dan dgn cara berhadapan lgs dgn pihak pihak di dalam surat pernyataan tsb , di bacakan dan telah di.mengerti isinya ,Bru kemudian di tanda tangani . Artinya dlm proses tersebut tidak ada hal hal yg bersifat cacat hukum,
Karena itu saya ingin mengatakan “yang membuat cacat tersebut sebetul nya tuduhan yangg tidak berdasar yang mengatakan seolah2 ada pemalsuan tanda tagan tersebut . Justru penyataan tersebut yang bisa bermasalah secara hukum nya , dan bisa kami tuntut pertanggung jawaban hukum nya . Sebab kita punya bukti 2 dokumen photo dan video dan semuanya lengkap Pada saat pernyataan tersebut di tanda .tangani masing2 pemilk cafe tsb,” ungkap Ferdy melalui pesan WhatsApp .
#penulis OC