Sidang Konsinyasi PT Timah Direktris CV Al Ridho Serahkan Bukti Dokumen

Photo : Kantor PT Timah Tbk
Photo : PN Pangkalpinang

  

Pangkalpinang – Perkara perdata sidang konsinyasi PT Timah dengan CV Al Ridho beberapa waktu lalu (jumat, 19 Maret 2021) dengan agenda tahap pembuktian. 

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada sidang hari itu Leni selaku direktris CV Al Ridho menyerahkan dokumen perusahaannya, berupa akte lengkap dengan disertai dengan bukti dokumen kemitraannya, setidak ada kurang lebih 43 dokumen yang diserahkan sebagai bukti pada sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. 

 

Dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, pihak CV AL Ridho yang direktris dijabat oleh Leni menganggap mempunyai semua legalitas, secara administrasi menunjukan bahwa keabsahan Leni sebagai pemilik CV Al Ridho.

 

Photo : Kantor PT Timah Tbk

Kendati demikian, Direktris CV Al Ridho Leni masih menunggu dan berharap keputusan hasil sidang konsinyasi PN Pangkalpinang memberikan keadilan kepada dirinya selaku pemilik perusahaan yang sah.

 

“kita sama-sama lihat sidang selanjutnya pada keputusan majelis hakim pengadilan negeri pangkal pinang, apakah masih ada hak saya mendapatkan keadilan sebagai warga negara indonesia,” Ujar Leni saat dikonfirmasi oleh Pers BABEL beberapa waktu yang lalu, Jum’at (19/03/2021).

 

 

Menurut Leni sidang konsinyasi tersebut merupakan penitipan dana pengakuan hutang PT Timah kepada mitranya, namun membuat pihaknya bertanya? kalaupun nominal yang dititipkan oleh PT Timah kenapa harus ke PKPU di PN Jakarta Pusat, justru sekarang di sidang konsinyasi PN Pangkalpinang hanya untuk nominal tersebut, dan tentunya sudah lama terselesaikan permasalahan hutang PT Timah dengan mitranya.

 

” tapi disini secara administrasi (semua berkas, secara administrasi nya untuk mitra tidak pernah dapat berkas asli,karena mitra cukup salinan dan fotocopy nya) dan dengan mekanisme PT Timah itu bukan seharusnya nilai yang harus dibayarkan PT Timah terhadap CV Al Ridho,” Tanya Leni.

 

Kembali dipertanyakan Leni, kenapa PT Timah harus banyak dalih hanya untuk membayar hutang senilai recehan padahal perusahaan tersebut sekelas BUMN yang bergerak dibidang ekspor sumber daya alam (SDA).

 

Ditegaskannya dalam perkara ini bahwa permasalahan CV Al Ridho menjadi urusan dirinya CV Al Ridho dengan PT TIMAH bukan urusan pihak lain karena permasalahan tersebut dirinya yang tau dan mempertanggung jawabannya bukan pihak lain karena ini urusan internal perusahaan CV Al Ridho.

 

” Saya tegaskan juga tidak adanya dualisme kepemimpinan, jadi dengan demikian kita sama-sama menunggu hasil keputusan majelis hakim di sidang konsinyasi Pengadilan Negeri Pangkalpinang selanjutnya.” Tegas Leni. (Red.03).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *