Kasus Dugaan Pungli dan Atau Penipuan Parit Enam Resmi di Tutup

Pangkalpinang, Sergapnews.id – Kasus dugaan pungli dan atau penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ormas dan juga oknum wartawan di lokalisasi Parit Enam yang sempat viral beberapa bulan terakhir kemaren dan beberpa kali tayang di media sergapnews.id ,ternyata sudah di SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan) oleh pihak Polsek Bukit intan pada Tanggal 22 Maret 2021.

Yang mana perdamian tersebut pada tanggal 18/03/2021 yang di lakukan di Polsek bukit intan pukul 20.00 wib .

Dari itu , Kapolsek Bukit intan Kompol Evry Susanto.SIK, pada saat di konfirmasi terkait perdamaian kasus dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum ormas dan oknum wartawan mengatakan bahwa sudah di SP3.

Bacaan Lainnya

” Sudah damai, Kalau sudah ada perdamaian dan tidak ada yg di rugikan karna sudah ada pergantian uang milik pelapor dari terlapor dan pelapor sudah mencabut laporan, maka kita tetap kan SP3 om, sesuai dengan presisi,”ungkap Kapolsek Kompol evry, Jumat (26/03/2021).

Photo kedua bela pihak saat berdamai

 

Kemudian kuasa hukum dari parit enam Abdillah Armanegara S.H,saat di wawancara  mengenai akan hal perdamian ini mengatakan alasan damai pihak pelapor sudah capek bolak-balik di panggil dalam pemeriksaan kepolisian.

“1.Antara pihak pelapor dan terlapor sama-sama mau berdamai
2. Pihak terlapor bersedia mengganti kerugian pihak pelapor yang selama 7 bulan di ambil oleh pihak terlapor
3. Pihak pelapor sudah capek untuk bolak- balik di panggil dalam pemeriksaan
4. Pihak pelapor masih memiliki nilai kemanusiaan memikirkan nasib dari pihak terlapor jika perkara ini naik bukan hanya 1(satu) orang yang akan berproses dalam hukum tapi banyak. Dimana bulan depan sudah memasuki bulan ramdhan, pihak pelapor masih memiliki hati nurani memikirkan nasib dari keluarga pihak terlapor jika proses ini Lanjut
5. Kerugian tersebut yang di gantikan oleh pihak terlapor sebagian di sumbangan ke anak-anak yatim piatu,”ungkap nya

Adapun ungkapan dari Abdilah Armanegara S.H,Untuk kuasa hukum sendiri tidak bisa intervensi jika kedua belah pihak sudah sepakat Perdamaian

“Pada intinya penegakan hukum itu tidak harus memenjarakan orang,akan tetapi nilai keadilan itu kita juga harus melihat dari aspek lain nya,yang terpenting tidak ada lagi yang merasa di rugikan, dalam artian pelapor sudah mendapatkan hak nya kembali yang selama 7(tujuh)bulan di ambil oleh pihak terlapor. Aspek selanjutnya dengan memenjarakan orang belum tentu merubah sifat buruk seseorang akan menjadi baik, bisa saja dengan di penjaranya seseorang akan berdampak lebih buruk lagi kedepan nya,”kata Abdilah Armanegara SH

Adapun Harapan dari Abdilah Armanegara S.H,selaku kuasa hukum parit 6(enam)dengan kejadian tersebut dapat ambil hikmanya

“Dari kejadian ini kita ambil hikmahnya saja, bisa saling intropeksi diri dan merubah sifat yang buruk menjadi lebih baik. Kedepan nya semoga terjalin hubungan yang baik tidak ada rasa kebencian dan permusuhan di antara kedua belah pihak dari pelapor maupun terlapor sesuai dengan Isi kesepakatan Perdamaian,”tutup Abdilah Armanegara. S.H.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi balik oleh pihak Ormas ,sedangkan pihak media sudah melakukan konfirmasi .

#penulis OC

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *