Lubuk Besar, SERGAPNEWS.ID – Berawal dari cekcok mulut, akhirnya Kev (23) terbaring di RSUD akibat tebasan parang dari Sub (23) yang melukai sekujur tubuh korban,lokasi kejadian di Dusun Airniur, Desa Perlang pada Jumat malam (09/04/2021).
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula Kev dan Sub yang merupakan warga Desa Perlang ini, petang itu bermain di area biliar di Desa Terubus, Kecamatan Lubuk Besar. Tak lama berselang, keduanya berselisih faham hingga terjadilah cekcok mulut. Lantas keduanya pergi dari arena biliar, kemudian melanjutkan pertengkaran di depan pekuburan di Desa Terubus. Namun aksi keduanya sempat dilerai warga, sehingga keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Kendati demikian, Sub yang masih tersulut emosi ditambah dengan dugaan di bawah pengaruh miras itu, sesampainya di rumah langsung mengambil sebilah parang, kemudian pergi menuju kediamannya Kevin di Dusun Airniur, Desa Perlang. Karena korban belum pulang, maka pelaku memutuskan untuk menunggu di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, Kev pulang. Kedatangan korban sekitar pukul 19.00 WIB, langsung disambut pelaku dengan ayunan parang ke arah kepala, dagu, tangan dan pinggang. Kendati berlumuran darah, korban sempat mengadakan perlawanan dan dapat merebut parang yang dipegang pelaku. Kemudian korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian.
Kapolsek Lubuk besar, Ipda Hafiz Febrandani STrK seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH kepada awak media,membenarkan adanya kejadian penganiayaan oleh pelaku Sub terhadap Kev tersebut.
” Iya ,bang benar kejadian nya pada jum’at pukul 19.00 wib , untuk pelakunya sudah kita amankan,”ungkap Kapolsek.
Kemudian lanjut kembali Kapolsek Pasca kejadian, kami langsung melakukan olah TKP di Dusun Airniur, Desa Perlang, kemudian membuat laporan, hingga mengamankan pelaku berikut barang bukti mulai dari pakaian korban, hingga sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban di bawah pengaruh miras,
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, dagu, tangan dan pinggang , beruntung korban sudah di larikan ke RSUD Pasca kejadian,
Dan pelaku Sub berhasil diamankan petugas yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan , pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Kapolsek Hafiz.
# Red-