Pangkalpinang, Sergapnews.id-Terdakwa dugaan kasus jual beli pasir timah (SHP)kadar rendah, Ali Samsuri mantan kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPB), Kolektor Timah asal Jebus, Agustino Alias Agat dan Direktur CV MBS, Tayudi.dinyatakan bebas oleh Hakim ketua pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang,selasa(25/05/2021)
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Efendi SH di dampingi hakim anggota Siti Hajar SH dan Hakim Adhoc Erizal SH, MH menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan Tipikor pembelian timah sisa hasil produksi atau terak di unit gudang Baturusa tahun 2018-2019, senilai Rp8 miliar.
Kuasa hukum Agustino alias agat cs DR. Adystia Sunggara. S.H., M.H.sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut
“Agustino alias agat dan tayudi alias ajang selaku direktur cv mbs di vonis bebas tadi oleh yg sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 tahun penjara dan mengganti uang pengganti 8m lebih. Terkait dugaan tipikor adanya pengiriman pasir timah yg diduga terdapat kandungan terak kepada pt timah dilab BPM muntok, sementara dilab GBT batu rusa hasil lab tdk ada terkandung terak, biji timah tersebut dari iup laut pt timah tbk.
dalam pertimbangan hakim pt timah tbk bukan bumn melainkan anak perusahaan bumn sehingga terkait kegiatan bisnis untung atau rugi itu resiko bisnis bukan kerugian negara. Dan bukan perbuatan tipikor. Terlebih lagi perbuatan yg didakwakan dan disangka kan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Lanjutnya lagi Kuasa hukum Agustino alias agat cs DR. Adystia Sunggara. S.H., M.H mengatakan hampir 1 tahun menangi kasus dugaan tipikor ahirnya membuahkan hasil kebenaran matril dan keadilan
“Alhamdulilah setelah hampir 1 tahun kami menangani kasus dugaan tipikor ini yg dari awal sangat kami yakini ini tidak dapat dibuktikan akhirnya membuahkan hasil yang baik bagi kami adalah inilah kebenaran matril dan keadilan. Semua fakta dan alat bukti dipersidangan menjadi landasan hukum untuk memberikan keadilan,dengan putusan bebas ini maka hak-hak harkat dan martabat klien kami atau terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula.
Kita hormati hargai dari suatu proses hukum, dan yakin kebenaran matril serta keadilan itu pasti ada.
Kasus yang menjerat agat cs terbilang cukup serius, karna diduga merugikan keuangan negara sejak tahun 2018 hingga 2019,akhir nya hakim memutuskan dan mengadili Agustino alias Agat ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,dan membebaskan Agat,”ungkap DR. Adystia Sunggara. S.H., M.H