HEADLINE NEWSKILAS KRIMINAL

Caplok Lahan Tanah Warga Direktur Utama PT DAK Ahmad Dani Virsal Divonis 10 Hari Penjara

PANGKALPINANG (BABEL) – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menyatakan Ahmad Dani Virsal alias Dani selaku Direktur Utama PT DAK bersalah atas tindak pidana ringan.

Oleh karenanya majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Hotma menegaskan bahwa Direktur Utama PT DAK dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran berupa menanam 3 buah patok dan memasang 1 plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik pelapor Syahrial alias Rizal.

Pada Jum’at kemarin (28/05/2021), putusan majelis hakim PN Pangkalpinang Dani divonis dengan kurungan selama 10 hari dengan percobaan selama 1 bulan.

Terdakwa Ahmad Dani Virsal terbukti secara Sah Bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Perpu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 1 UU RI No 1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang – Undang, maka terdakwa dengan dijatuhi hukuman 10 hari kurungan (Percobaan selama 1 bulan), Namun dalam hal ini apabila terdakwa melakukan pelanggaran sebelum masa percobaan selesai, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan sebagai mana yang telah ditentukan

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan Polisi nomor: LP/B-54/II/2021/SPKT RES PKP tanggal 15 Februari 2021. Dimana terdakwa telah menanam 3 patok dan memasang 1 plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik pelapor Syahrial als Rizal warga Gabek.

Secara sepihak lahan tanah tersebut telah diakui begitu saja oleh PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung yang merupakan anak perusahaan dari PT Timah Tbk.

Isi tulisan plang berwarna putih itu “tanah ini di bawah pengawasan kantor advokat Chandra Marpaung dan partners.” Terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik serta diakui kepemilikannya oleh PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung.

Perbuatan terdakwa itu kemudian pada tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 9 WIB di ketahui sang pemilik yang juga pelapor Rizal merasa keberatan.

Rizal mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut atas bukti berupa: 1 sertipikat hak guna bangunan nomor 03736 daftar isian 307 nomor 12891/2020 daftar isian nomor 208 nomor 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Saat berita ini dipublish Pers Babel berupaya untuk mengkonfirmasi salah satu penasehat hukum Candra Marpaung SH, namun terdengar handphonenya nampak tidak aktif. (Red.03)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *