SERGAPNEWS.ID, JAKARTA — Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) adalah sebuah Lembaga Rakyat Indonesia yang senantiasa melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap semua kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan serta pengelolaan Negara dan Daerah. Legistimasi LAI masuk dalam Lembaran Negara, dan memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, kejagung RI, MA, MK, TNI-Polri dan Pejabat Tinggi Negara lainnya.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atau LSM telah diatur dalam United Nations Convention Agains Corruption 2003 khususnya dipasal 13, demikian juga dalam UU 1945 pasal 28 E ayat (3) berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, juga didukung dengan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
