HukumKILAS KRIMINAL

Tim Gabungan Sikat Mertua dan Menantu Pembawa Barang Haram (Sabu)

Bangka Belitung,Sergapnews.id-Peredaran narkoba jenis Sabu berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel,Polda Babel,Kanwil Kumham Babel,Bea Cukai Pangkalpinang beserta Polres Bangka Tengah,Jum’at(06/08/2021)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Timgab tersebut berhasil mengamankan 2(dua) orang,berinisial R dan M dari atas speed boat di Perairan Sungai Selan Kab.Bangka Tengah.Kedua tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Bangka.

Dari tangan kedua tersangka timgab berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 1.150,52 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

“R mengaku mendapat perintah dari seseorang dalam Lapas untuk membawa sabu seberat 1.150,52 gram dari Palembang ke Pangkalpinang (setelah ditelusuri oleh penyidik,keterangan tersangka mengarah pada seorang Napi berinisial  A dalam lapas,”

Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah.Kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di Pinggir jalan Desa Terak, Bangka Tengah.

“Dari keterangan . S rencananya sabu tersebut akan diberikan sebanyak 150 gram kepada seseorang di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas,”

Lanjutnya lagi”Dari keterangan pelaku S mengaku mendapat perintah dari sdr. A untuk menghubungi sdri.H. Sdr. A mengirimkan nomor Handphone sdri. H yang saat itu sudah menunggu di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas kepada sdr. S,”

Dari pengembang tersebut Tim Gabungan langsung meluncur kearah Jembatan Emas dan berhasil mengamankan sdri. H.

Kemudian pada hari Sabtu, 30 Juli 2021 Timgab bersama KSOP Mentok dan TNI AL Mentok berhasil mengamankan kembali seorang wanita inisial sdri. E istri dari sdr. A yang berada dalam lapas di Pelabuhan Mentok.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian digiring ke kantor BNNP Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan asset-aset tersangka untuk TPPU.5.

“Barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.150,52 Gram.
1 kartu ATM Bank BCA.
1 kartu ATM Bank Mandiri.
6 buah Handphone.
Uang Tunai Rp. 1.000.000,- (pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 lbr),”

Adapun peran masing-masing tersangka
1.Sdr. A : merupakan Pengendali Jaringan Narkoba.
2.Sdri.EN : merupakan Istri dari A.Berperan melakukan transaksi keuangan jual-beli narkotika.
3.Sdri. R dan sdr. M berperan sebagai kurir Palembang – Bangka Belitung
4.Sdr. S : bertugas mengambil sabu dari R, mengantarkan paket sabu ke sdri. H sebanyak 150 gram dan mendistribusikan narkotika jenis sabu sesuai perintah sdr. A
5.Sdri. H berperan sebagai penerima sabu 150 gram yang rencananya akan di edarkan di wilayah Parit Tiga, Jebus.

Masing-masing tersangka telah melanggar Tindak Pidana Undang-Undang Ri No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara

” 1.A (laki-laki) 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 tahun
2.EN (perempuan)137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maks 15 tahun
3.R (perempuan)112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 tahun
4.M (laki-laki)112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 tahun
5.S (laki-laki)114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 tahun
6.H (perempuan)114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maks 20 tahun,”

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik diduga transaksi keuangan dalam peredaran narkotika jaringan (A)(dalam LAPAS) diperkirakan mencapai Rp. 3,5 M dalam 1 bulan.

“Sebagai gambaran sabu 1 gram dapat digunakan oleh 5 orang, Jadi dengan menghentikan peredaran sabu seberat 1.150,52 gram yang diperkirakan senilai Rp. 2M maka dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba,”

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *