HEADLINE NEWS

Nekat Buka Lebihi Batas Waktu Saat PPKM, Tim Gabungan Tutup Karaoke Di Kawasan Soekarno Hatta

Pangkalpinang Sergapnews.ID — Giat penertiban tempat usaha yang melanggar aturan PPKM terus ditingkatkan intensitasnya oleh petugas. Berbagai siasat yang sekiranya dapat membuat tempat usaha bisa lolos dari jerat aturan pun makin beragam saja bentuknya, Selasa 10/08/2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Contohnya adalah saat peristiwa giat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pangkalpinang, Minggu (8/8/2021) malam kemarin. Petugas justru menangkap basah satu tempat karaoke yang justru buka ketika petugas lakukan inspeksi mendadak.

Dalam giat penertiban yang dipimpin langsung oleh Karo OPS Polda Babel Kombes Sihar Manurung, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, tim gabungan secara tegas langsung melakukan penindakan lantaran tempat karoke yang berada di Jalan Soekarno-Hatta tadi masih buka sampai lebihi tenggat waktu.

“Dalam Inmendagri nomor 26 tahun 2021 huruf i menyebutkan pelaksanaan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” tegas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dikutip kumparan, seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

AKP Adiputra menyebut, sesuai aturan selama PPKM semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup. Selain Inmendagri, hal serupa diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 di Bangka Belitung.(red5)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 223

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *