SERGAPNEWS.ID, PANGKALPINANG, – Sikap ketidakpuasan Leonardo Alexsander selaku Ketua DPD Indonesia Kerja (Inaker) Kabupaten Bangka yang terus masih mempermasalahkan pengiriman mineral ikutan berupa zirkon oleh PT PMM ke pulau Kalimantan diduga olehnya melanggar aturan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019, beberapa pekan yang lalu. (24/07/2021)
Kendati saat itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi sudah memberikan pernyataan resmi bahwa dengan sendirinya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tidak lagi menjadi acuan yang mengatur tata kelola pengiriman mineral ikutan berupa zirkon dan lain-lainnya atau dengan sendirinya tidak berlaku.
Bahkan Gubernur Babel memfasilitasi pertemuan Leonardo dengan pihak perusahaan PT PMM dengan maksud mengklearkan polemik tersebut. Namun hal tersebut bukanlah membuat ia puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, justru saat itu yang terjadi layaknya seperti seorang petugas penyidik sempat meminta segala dokumen perusahaan dan perizinan lainnya yang sudah tentu bukan menjadi kewenangan dan tupoksi organisasi yang diketuainya.Senin (02/08/2021).
Kemudian diketahui, ketua organisasi Inaker Bangka melaporkan secara resmi persoalkan asal usul barang yang dikirim oleh perusahaan PT PMM diduga melanggar atau melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun pihak perusahaan sudah menyampaikan kepada publik Babel bahwa itu merupakan sisa zirkon yang di stock file didapatkan dari hasil produksi di IUP PT PMM pada tahun 2019 – 2020.

Hal tersebut kini menuai sorotan elemen dan tokoh masyarakat Bangka Belitung, lantaran diketahui Leonardo seorang pendidik atau guru di salah satu SLTA di Kabupaten Bangka dianggap sikap dan tindakannya tidak mendukung program pemerintah ikutserta dalam menjaga kondusifitas iklim investasi di NKRI khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu disayangkan oleh publik Babel Leonardo selaku seorang pendidikan dituding ia tidak memberi contoh yang baik kepada anak generasi muda dan anak bangsa, sebaliknya justru pergerakannya membangun karakter generasi bangsa sebagai penentang undang-undang/aturan hukum yang berlaku dan tidak menularkan kecerdasan bagi generasi bangsa yang taat hukum.
Diketahui, akhirnya beberapa Ormas dan LSM Bangka Belitung mempertanyakan persoalan ke pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, apakah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Leonardo ada pelanggaran kode etik profesi seorang guru atau dibenarkan secara etika memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat Babel dan generasi muda di Babel? Apakah pihak Disdi Provinsi Babel tidak mengetahuinya?
“Tentu akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku karena pns sebagaimana warga negara yang lain, mempunyai posisi dan kedudukan yang sama di muka hukum,” kata M Soleh, saat dihubungi jejaring media Pers Babel, Senin (15/08/2021).
Sebaliknya ditegaskan Kadisdik Provinsi Babel, M Soleh jika PNS terlibat dalam kasus pidana umum atau khusus maka yang bersangkutan harus diproses sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan kesalahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum pidana).
“Dan tentunya selain itu seorang PNS juga harus diproses hukum disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya lagi.

Dijelaskannya, menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta aturan perubahannya peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020;
Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Kewajiban PNS (Berdasarkan Pasal 3 PP No 53 Tahun 2010), serta menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pns dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, serta Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
Selain itu dijelaskan pula aturan mengenai Larangan Bagi PNS Berdasarkan Pasal 4 PP No 53 Tahun 2010; Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yakni Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
“Meskipun yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum atau larangan untuk berserikat dan berorganisasi sesuai dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, oleh karena itu dibutuhkan kebijakan hati kita selaku seorang pendidik untuk bersikap dan bertindak agar tidak menjadi contoh bagi anak didik kelak dan penilaian masyarakat kita,” ungkap mantan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalpinang.
