Hukum

Halangi Petugas Terapkan PPKM, Manajemen X-Bar Digelandang ke Kantor Polisi

Pangkalpinang sergapnews.id — Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polda Bangka Belitung dipimpin Ipda Haikal mengamankan YH dan beberapa karyawan, pengelola Tempat Hiburan Malam X-Bar karena dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerumunan disaat Kota Pangkalpinang masih dalam status PPKM pada Minggu 26/09 dinihari kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain YH, turut pula diamankan beberapa tenaga pengaman atau Satpam yang ketika petugas kepolisian berniat temui pengelola, malah dengan sengaja menghalang-halangi petugas.

Manajemen X-Bar awalnya ngotot tetap buka dengan dalih kenapa cuma Pangkalpinang saja yang dilakukan pembatasan, sementara di THM lain seperti Sungailiat bebas beroperasi.

Pasca adu urat leher, petugas yang diperkuat oleh Dit Sabhara akhirnya menggeruduk masuk kedalam bangunan X-Bar dan langsung membubarkan paksa keramaian disana.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Adi Putra melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/9/2021) mengatakan kalau persoalan ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Sedang dalam proses penyelidikan, bila sudah lengkap akan kami sampaikan ke media hasil proses penyelidikannya,” ucap Kasat dikutip Fakta Berita.

Perlu diketahui, Tim UPRC Polda Babel sebelumnya secara persuasif telah meminta THM X-Bar untuk segera menutup tempat usahanya karena dinilai petugas sudah melanggar aturan PPKM.

Dalam prakteknya, baik pengelola pegawai, dan satpam X-Bar justru malah menghalangi petugas menjalankan amanat UU Karantina. Kini mereka terancam pidana Undang-undang Karantina, serta Pasal 216, 218 KUHP.(*)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *