*Surat Resmi Kepala Unit PT Timah Justru Disanggah Kawan Satu Bendera
Pangkalpinang sergapnews.id-– Redaksi malam tadi baru saja menerima informasi tentang konten berita media online lokal yang memuat semacam opini dari Ketua umum Persatuan Karyawan Timah (PKT) Ahmad Tarmizi menyoal apakah tin slag masuk kategori limbah B3 apa bukan? Senin 15/11/2021.
Dalam opininya, Ketum PKT Timah berasumsi bahwa yang disebut dengan limbah adalah sisa dari hasil pengolahan bahan, untuk itu disebut sisa, sedangkan ini adalah hasil dari proses yang akan diproses kembali makanya tidak disebut sisa hasil pengolahannya makanya tidak disebut limbah. “Nah jika tidak disebut limbah maka tidak mempunyai kewajiban untuk mengurus perizinan yang terkait dengan Limbah B3, namun pihak kami PT Timah Tbk mengurus dokumen lain yang disyaratkan oleh UU yang terkait dengan tins slag,” kata Ketum seperti dikutip dari media online tadi.
Pernyataan tersebut tentu saja sangat bertolak belakang dengan dasar aturan dari Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif.
Dalam copy berkas yang redaksi dapatkan, didalamnya diatur aturan baku dan terperinci, bahkan untuk penanganan pengangkutan juga diatur melalui Pasal 46 ayat 1 soal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-l. Artinya adalah, tin slag ini sah dimasukan dalam kategori limbah B3. Walaupun sama-sama diketahui, kandungan radioaktif masuk kriteria rendah.
Meski begitu, nampaknya pihak yang beropini ini tak bergeming. Dirinya justru terkesan mempertebal kalimat “belum memahami” permasalahan secara utuh. Serta kian lantang menyuarakan keberpihakan tanpa basis data yang mumpuni.
Dhilalahnya lagi, justru hasil uji lab ini dikeluarkan oleh anggota Ketum sendiri, yakni Sertifikasi Laboratorium Penguji milik PT Timah Persero Tbk, Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN.
“Yang kebetulan background-nya hukum dan sekaligus pengacara info dari beliau, tins slag itu bukan limbah B3, disebut limbah jika itu sisa sedangkan ini adalah hasil pengolahan yang masih bisa diolah,” sanggah dia.
Argumen ini tentu mudah saja dipatahkan oleh data dan validasi yang sukar dibantah. Selain dinyatakan oleh pihak yang memang berkompeten secara keilmuan, yakni lembaga uji berupa laboratorium. Dan lebih penting lagi adalah setiap dalil yang dimuat dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Produksi Belitung, Sigit Prabowo dipastikan sudah diuji secara akademis, dan akan bernilai tragis ketika disejajarkan dengan opini.
“Sehubungan dengan rencana pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan data sebagai berikut: Milik PT TIMAH Tbk (Kepemilikan sendiri). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 46 ayat 1 Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-1 dan Benda Terkontaminasi Permukaan-l dapat dilakukan tanpa menggunakan bungkusan,” jelas isi surat keterangan paragraf kedua.
Kemudian yang lainnya serta patut digarisbawahi adalah daftar limbah yang dikeluarkan oleh BPK dalam Daftar Limbah dari sumber spesifik umum disebutkan bahwa terak atau tin slag masuk dalam kriteria limbah berkode B301-2 Terak (slag), karena mengandung fosfor dari proses yang menggunakan teknologi electric furnace.
Dan agar membuat berita jadi berimbang, media juga sudah mengirimkan konfirmasi ke lintas sektoral. Diantaranya adalah WALHI, GREENPEACE INDONESIA, juga Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung. Namun sampai berita ini tayang masih belum di feedback dan akan terus diupayakan agar terhubung.(red5)