Pangkalpinang Sergapnews.id — Pembangunan rumah dinas Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) kota Pangkalpinang yang dimenangkan CV. Hanytech Jaya Makmur dengan total anggaran Rp 700 juta dan masa kontrak berakhir pada 11 Nov 2021 hingga sekarang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Saat awak media mendatangi proyek pembangunan rumah dinas Kepala KPKNL Kota Pangkalpinang ternyata ditemukan tidak dilengkapi papan plang proyek dan para perkerjanya pun tidak dilengkapi dengan standart K3.
Saat ditemui oleh wartawan, Kasi Hukum dan Infomarsi KPKNL Kota Pangkalpinang, Listyo Wikowismono membenarkan bahwa proyek pembangunan rumah dinas Kepala KPKNL sudah habis masa kontraknya dan perkerjaan belum diselesaikan.
“Benar proyek itu tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan,”jelasnya saat ditemui dikantornya. Kamis, 18/11/2021.
Listyo yang juga merangkap sebagai PPK menegaskan bahwa proyek tersebut sudah didenda sesuai aturan yang berlaku dan sudah diawasi oleh dinas terkait dan kantor pusat karena semuanya dari pusat.
“Semua sudah sesuai aturan jika ada keterlambatan penyelesaian pembanguna tersebut sudah didenda Rp. 700 ribu perhari dan akan terus kami awasi baik dari dinas terkait dan kantor pusat,”tutup Listyo.(*)