Hukum

Terkait Legalitas Ormas LMP, Ketua LMP Babel Versi H.Adek Erfil Manurung, SH Beri Tanggapan   

Pangkalpinang sergapnews.id — Menanggapi pernyataan pihak yang menyatakan bahwa mereka memiliki legalitas LMP versi AC di media online kemarin, yakni di hari Jumat 19/11/2021, menuai tanggapan dari Ketua OKK Mada Babel Agustiawan.

Menurutnya, untuk hasil PTUN harus digaris bawahi masih belum bisa dijadikan acuan bahwa gelar perkara final. “Masih ada lagi tingkatan-nya  bisa namanya Kasasi dan setelah Kasasi pun masih ada lagi yaitu hak dari Kemenkumham untuk mencabut ataupun menolaknya,” tegasnya. 

Sementara jika berbicara masalah legalitas, lanjutnya lagi, bisa dibuat alur cerita sederhana saja seperti kepemilikan motor. 

“Apa yang dipertanyakan orang kalau motor ini milik kita ataupun kepunyaan kita, pasti jawaban yang paling utama adalah STNK &BPKB nya.nah sama dengan ormas ini. Sekarang yang punya SKTBH &AHU nya kita, artinya yang sah sampai saat ini yang memiliki SKTBH & AHU terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkumham adalah dari H. Adek Erfil Manurung,SH,” tandasnya.(ans)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *