Pangkalpinang sergapnews.id — Menanggapi pernyataan pihak yang menyatakan bahwa mereka memiliki legalitas LMP versi AC di media online kemarin, yakni di hari Jumat 19/11/2021, menuai tanggapan dari Ketua OKK Mada Babel Agustiawan.
Menurutnya, untuk hasil PTUN harus digaris bawahi masih belum bisa dijadikan acuan bahwa gelar perkara final. “Masih ada lagi tingkatan-nya bisa namanya Kasasi dan setelah Kasasi pun masih ada lagi yaitu hak dari Kemenkumham untuk mencabut ataupun menolaknya,” tegasnya.
Sementara jika berbicara masalah legalitas, lanjutnya lagi, bisa dibuat alur cerita sederhana saja seperti kepemilikan motor.
“Apa yang dipertanyakan orang kalau motor ini milik kita ataupun kepunyaan kita, pasti jawaban yang paling utama adalah STNK &BPKB nya.nah sama dengan ormas ini. Sekarang yang punya SKTBH &AHU nya kita, artinya yang sah sampai saat ini yang memiliki SKTBH & AHU terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkumham adalah dari H. Adek Erfil Manurung,SH,” tandasnya.(ans)