HEADLINE NEWSPertambangan

Ada Indikasi Penggelapan Hasil Produksi PIP Mitra PT Timah

*Dikonfirmasi Wartawan Dua Pejabat BUMN Bungkam 

Pangkalpinang sergapnews.id — Dalam Peraturan Perusahaan Nomor: 10 /Tbk/PER-0000/18-S11.1 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa PT TIMAH Tbk, diuraikan secara jelas tentang Hak dan Kewajiban para mitra usaha PT Timah Tbk, Jumat 26/11/2021.

Bukan itu saja, didalam copy SPK bernomor surat 127 PIP/UPLB/Tbk SPK-3110/21-825 butir kesatu dijelaskan lokasi Operasional Porton Isap Produksi di DU. 1548 pada WILIP Operasi Produksi PT TIMAH Thi dengan menggunakan PIP sebanyak 3 (tiga) unit PIP.

Meski demikian, kedua mitra ini seperti menjajal kejelian pihak pengawas. Dalam arti yang dimaksud, seberapa rinci pun perusahaan menetapkan aturan, selalu saja ada “tikus kantor” yang atas nama syahwatnya menggerogoti laba perusahaan negara. 

Pada Kamis sore kemarin 25/11, reporter lapangan saat melakukan investigasi lapangan di area penambangan PIP di laut Muara Nelayan Dua Sungailiat mengendus upaya kongkalikong antara pihak mitra PT Timah, yakni CV TIN dan CV Global dengan oknum perusahaan plat merah tersebut. 

Indikasi tersebut semakin kentara ketika ditemukan adanya bukti onggokan beberapa kampil pasir timah yang diamankan petugas. 

Gelagat penyimpangan yang terkesan seperti sengaja dibiarkan oleh pihak Pengawas Pertambangan BUMN negara ini, alhasil membuat kedua mitra PT Timah tadi disinyalir makin leluasa melakukan penyimpangan secara terbuka.

Penyimpangan yang dimaksud adalah kedua mitra tadi memiliki ponton-ponton yang melebihi kuota yang sudah tercantum dalam SPK mereka sendiri. Database redaksi mencatat, untuk CV Global punya kuota lima ponton, sedangkan CV TIN jatahnya tiga ponton, ini yang tertera di SPK.

Namun faktanya, kedua mitra PT Timah tadi seenaknya saja menambah kuota yang disepakati dalam SPK. CV TIN, ada sebelas unit ponton. Sementara CV Global sebanyak enam unit, dua ponton lagi tidak beroperasi.    

Dengan asumsi tadi, maka jika kita memakai perhitungan secara orang awam. Maka diperoleh angka sebagai berikut ; andai satu ponton menghasilkan 100 kilogram pasir timah maka jika dikalikan penambahan jumlah ponton sebanyak sembilan ponton, maka perharinya perkiraan kasar ada sebanyak 900 kilogram timah lolos dari hitungan angka produksi PT Timah Tbk. Ini hitungan perhari, jika sudah berlangsung lama, silahkan dikalkulasi sendiri berapa tonase yang lolos dan masuk rekening mitra PT Timah. 

Praktek pat gulipat seperti ini mustahil terjadi jika tidak ada peran orang dalam yang berwenang untuk menetapkan bahwa mitra melanggar kesepakatan dalam SPK atau tidak. Jika perkiraan ini dipakai, maka pihak yang layak untuk ditanyakan secara detail adalah oknum Pengawas Pertambangan dan Oknum Satuan Pengaman yang jika memakai logika normal, harusnya bisa menghentikan praktik perampokan terselubung tersebut. Sebab, sesuai SOP dua pintu ini adalah saringan utama sebelum diangkut ke Pos Pam PT Timah. 

Jelas situasi ini seharusnya ada tindakan tegas dari pihak manajemen PT Timah pada mitranya, juga oknum karyawan yang sengaja melakukan penggelapan, penyalahgunaan wewenang terkait kelebihan kuota ponton dan hasil produksi yang dihasilkan tidak disetorkan ke PT.Timah.

Belum lagi pelanggaran terang-terangan pasal 4 butir d soal Transparansi di PP No No Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik PT Timah Tbk.

Kejanggalan lainnya adalah sewaktu media lakukan konfirmasi resmi ke pihak Wastam PT Timah, Mito serta Kepala Unit Laut Bangka Ryan Ander. Keduanya tidak mau merespon konfirmasi wartawan, dihubungi lewat sambungan telepon gsm keduanya serempak enggan mengangkat telepon, di aplikasi WA milik Kepala Unit Laut Bangka, Ryan sudah bercontreng biru, pertanda sudah dibaca. Tapi tidak direspon.

Sampai berita ini diturunkan pihak pengawas masih melakukan patroli di lapangan tanpa bisa mencegah karena diponton ada APH yang menjaga kegiatan operasional PIP yang bekerja diluar BKO atau pengamanan dari PT Timah TBK sendiri dari Unit Penambangan Laut Bangka. (red)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 256

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *