INDONESIA UPDATE

Danlanal Babel Tidak Tahu Ada Pemasangan Bendera Primkopal dan Merah Putih, Digundukan Pasir Muara Air Kantung

Bangka sergapnews.id – Usai sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, yang menghadiri saksi-saksi dan saksi ahli dari pihak PT Pulomas Sentosa, Kamis 9/11/2021 lalu.

Di dalam persidangan yang menjadi point penting diungkapkan oleh saksi-saksi dari perwakilan masyarakat nelayan yang berdomisili di sekitar perairan muara Air Kantung bahwa sejak ditinggal oleh PT Pulomas Sentosa terjadi penyempitan dan pengdangkalan ditengah-tengah alur keluar masuknya kapal/perahu tradisional nelayan setempat.

Hal ini lantaran izin kegiatan normalisasi pekerjaan pendalaman muara Air Kantung dicabut atau distop oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, dan mengalihkan pekerjaan ini dengan menunjukkan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Bangka dengan perjanjian kerja sama sebagai pelaksana normalisasi alur sungai Jelitik Muara Kantung Sungailiat.

Selain itu, berdasarkan penelusuran jejaring media ini dan juga terungkap di persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa, Primkopal Lanal Bangka belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap dengan sub pekerjaan sebagai penyediaan pekerjaan normalisasi pendalaman/pengerukan muara laut, seperti yang disyaratkan dalam kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Bab) dan Primkopal Lanal Babel tentang penyediaan alur pelayaran pada muara sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 523/21/DKP/2021 Nomor : B/01/x/2021/Prim tertanggal 18 Oktober 2021.

Meskipun ditegaskan pada pasal 4, point (3) penandatanganan perjanjian kegiatan dilaksanakan setelah pihak kedua (Primkopal Lanal Babel) memenuhi perizinan dan atau persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sepertinya Pemprov Kepulauan Babel tidak lagi melihat persoalan ini tanpa mengkaji ada perubahan aturan perundangan hukum berlaku, dengan tidak melihat ada runutan perizinan yang sudah menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian diketahui, besoknya pada hari Jum’at 10/12/2021 terpantau sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat memasang atau nancapkan bendera Primkopal dan bendera negara merah putih di atas gundukan pasir yang berada di muara Air Kantung.

Entah apa maksudnya sejumlah anggota Lanal Babel memasang dan menancap bendera Primkopal dan bendera negara merah putih, apakah sebagai bentuk legitimasi atau klaim bahwa pekerjaan alur di sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat dalam pengawasan/penguasaan pihak Primkopal?

Menanggapi hal itu, Ketua Primkopal Lanal Babel Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh saat dikonfirmasi terkait adanya bendera primkopal yang dipasang oleh sejumlah anggota Lanal Babel, justru tidak mengetahui bahkan Komandannya Dan Lanal Babel juga tidak mengetahuinya, Jum’at 10/12/2021.

“Waalaikumsalam wr wb… siap bang belum monitor saya habis mengantar rombongan Komisi 2 DPRRI DI Babel” jawabnya melalui pesan Whatsapp (WA).

Kemudian, untuk memastikan apakah kegiatan pemasangan bendera Primkopal dan merah putih di gundukan pasir tersebut diketahui Dan Lanal Babel, justru setelah dikonfirmasi Asep kepada Danlanal Babel tidak tau ada aktifitas pemasangan bendera Primkopal tersebut.

“Iya bang, saya sudah konfirmasi sama Komandan beliau tidak tahu menahu,” jawab Dandenpom Lanal Babel Mayor Laut (PM) Asep Saepulloh,Sabtu 11/12/2021.

Tak hanya itu, insiden tadi ternyata juga menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat setempat atau publik Babel.

Ada apa usai persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa dengan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat menancapkan bendera Primkopal.

Salah satunya mendapat tanggapan dari Heri Ramadhani salah tokoh masyarakat Sungailiat, menurutnya pemasangan bendera Primkopal tersebut justru menyampaikan pesan arogansi institusi kepada publik bahwa wilayah muara sungai Air Kantung seolah-olah apapun kegiatan di kawasan tersebut dalam pengawasan pihak Lanal Babel. wawa gugatan persidangan dalam status quo harusnya tidak ada aktifitas apapun, dan mendingan datangkan kapal isap penyedot pasir ketimbang masang bendera, ” Kata Heri,Sabtu (11/12/2021). (Tim KBO Babel).

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *