HEADLINE NEWSHukum

Dilaporkan Warganya, Kades Belilik Terancam Pidana Penjara Enam Tahun  

Pangkalpinang sergapnews.id — Sebuah kabar tak sedap menimpa Kades Belilik, Muldari yang berdasarkan STPL/156/2021/ Polsek Namang per tanggal 15 Oktober 2021 dan secara resmi telah diterima laporannya oleh anggota SPK Brigadir Polisi Andi Wijaya SH, Jumat 17/12/2021.

Muldari dilaporkan karena diduga telah memalsukan tanda tangan Sahadan, seorang warga Desa Belilik RT 001 RW 001 kecamatan Namang Kab. Bangka Tengah. 

Sahadan menyebut, pihaknya telah melaporkan Kades tersebut ke Polsek Namang pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu, atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah. Dan mirisnya lagi dilakukan sebanyak dua kali.

“Saya tidak terima apa yang telah dilakukan Kades Muldari yang sudah memalsukan tanda tangannya untuk surat batas tanah, dan selanjutnya tanah itu disebutkan diduga akan dijual kepada pengusaha,” terang Sahadan.

Oleh karenanya, dia memutuskan untuk melaporkan tindakan yang dilakukan Kades Belilik Muldari tadi.

”Saya heran kenapa pak kades bisa berbuat seperti itu, saat ditanya kades mengatakan khilaf, tapi khilaf kok bisa melakukan hal yang sama sebanyak 2 kali sebelumnya,” cetus Sahadan.

Kapolsek Namang Endi Putrawansah SH, yang dikonfirmasi media telah membenarkan adanya laporan Sahadan tersebut dan mengatakan bahwa perkara itu sedang ditindaklanjuti.

”Benar ada laporan itu, dan akan ditindaklanjuti, saat ini sedang menunggu saksi ahli,” jawab Kapolsek melalui pesan whatsapp.

Sementara itu, terlapor kades Belilik Muldari yang ditemui di kantornya tak membantah atas laporan yang dibuat warganya, Sahadan ke Polsek Namang. 

Meski begitu, Muldari bilang bahwa dirinya sudah dipanggil dan diminta keterangan dan mengakui kekhilafan yang sudah dilakukan olehnya.

“Saat dipanggil kepolisian, Saya mengakui memalsukan tanda tangan itu, dan jujur saya khilaf,” kata Muldari.

Akan tetapi dijelaskannya, permasalahan itu sudah selesai, karena saya sudah minta maaf, dan surat tanah hingga camat itu semua nya sudah dibatalkan, dalam artian dalam perkara itu tidak ada yang dirugikan.

Gambar tangkapan layar isi pasal 263 KUHP

“Saya sudah ketemu Sahadan dan meminta maaf, namun dia ( Sahadan-red) tidak mau menerima dan tidak memaafkan, sementara surat tanah itu sudah dibatalkan, berarti kan tidak ada yang dirugikan,” sanggah Muldari.

Diketahui sebelumnya, Surat tanah yang diperkarakan itu berada di wilayah Desa Belilik dan rencananya akan dikelola atau dimiliki oleh adik Kades Belilik Muldari, serta diaku belum menjadi lahan desa.

“Lahan itu belum menjadi lahan desa (aset), karena belum ada alas hak tanah. Dan semua warga berhak memilikinya jika semua proses sudah dilalui, termasuk lahan yang ada di desa Belilik jika belum masuk aset/lahan Desa,” tukas Muldari.

Ketika dikonfirmasi tentang lahan desa isunya akan dijual kepada seorang pengusaha, Kades tak menampik, namun karena adanya keributan ini transaksinya dibatalkan dan belum jadi dijual.

”Tanah itu tidak jadi dijual, sudah dibatalkan dan biayanya sudah dikembalikan,” aku Muldari.

Sahadan menceritakan, setelah buat laporan itu, Ia sudah pernah dipanggil ke Polsek bersama Kades Belilik terkait pemeriksaan laporan, dan Muldari mengakui bahwa dirinya memalsukan tanda tangan itu. 

“Niatnya berdamai (diselesaikan secara keluarga), namun saya menolak dan pergi meninggalkan pertemuan itu, dengan alasan ada giat pengajian,” pungkas Sahadan. (*) 

 

sumber : Koransatu.id

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 258

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *