SERGAPNEWS.COM, BANGKA – Luar biasa!! inilah kata yang tepat untuk menggambarkan sebuah kekuasaan para oknum-oknum yang bertengger di perairan laut Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan (Provinsi Kep) Bangka Belitung (Babel).
Penambangan timah ilegal sepertinya tidak pernah tuntas meskipun telah beberapa kali dilakukan penerbitan oleh aparat kepolisian setempat dari tingkat Polsek Belinyu dan Polres Bangka, tampaknya para pemilik ponton Ti apung dan cukong timah atau kolektor timah tidak takut beraktiftas di perairan tersebut, meskipun ada ancaman pidana kurungan bagi yang tetap melanggarnya.
Diketahui, seperti dilansir media online maupun nasional dikabarkan
tambang ilegal di perairan laut tanpa mengantongi izin/SPK menjadi atensi Kapolda Babel Irjen Pol. Yan Sultra dan Forkopimda Babel, bahkan sempat dilakukan penertiban oleh tim gabungan dari Forkopimda Babel terkait beraktiftasnya tambang ilegal ponton apung jenis Ti rajuk dan selamat di wilayah perairan Mengkubung pada beberapa yang lalu, Jum’at, (14/1/2022).
Tim gabungan menggelarkan penertiban saat itu dari Anggota Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, anggota Posal Belinyu, anggota Polair Polres Bangka, dan anggota Polsek Belinyu saat itu telah mengamankan beberapa unit ponton apung jenis TI rajuk tower/rajuk dan bersama pemiliknya beserta empat orang pekerjanya saat terjaring dalam penertiban atau razia tambang timah ilegal di Perairan Mengkubung Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itu barang bukti berupa ponton Ti apung jenis tower rajuk yang tidak mengantongi izin/spk menambang secara ilegal itu ditarik dari perairan Mengkubung ke Dermaga Pos Dit Polair Tanjung Gudang Belinyu.
“Hari ini kita mengamankan 1 unit TI Tower yang beroperasi di Perairan Mengkubung padahal kita telah berulangkali mengimbau agar aktivitas tambang ilegal tidak beroperasi lagi dikawasan tersebut,”ucap Kapolsek Belinyu Kompol Noval NG kepada awak media saat itu.
Selain itu saat digelar razia/penertiban dilokasi perairan laut Mengkubung aparat sempat menemukan 8 unit ponton apung Ti rajuk, namun entah apa alasannya hanya satu unit yang beraktifitas dan pekerjanya serta pemilik Tambang langsung diamankan untuk diminta keterangan atau di-BAP-kan oleh pihak Polsek Belinyu.
Kendati penertiban penambangan ilegal pada bulan Januari lalu masih terbilang belum lama atau masih baru beberapa pekan, justru tidaklah membuat surut nyali para penjahat yang terus merampok hasil alam di laut Mengkubung sebagian besar dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima oleh jejaring media KBO Babel, dengan jelas mengatakan bahwa aktifitas tambang timah ilegal di perairan laut Mengkubung sudah beberapa hari beraktiftas, bahkan hari ini terpantau warga setempat dari pagi sampai sorenya masih beraktiftas.(Sabtu, 12/2/2022).
Bahkan terkesan menantang dan tidak menghargai warga atau aparatur dusun/desa setempat, seolah-olah menyampaikan pesan tersirat aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung yang mana berani menangkap mereka atau oknum-oknum yang telah mengkondisikan beraktiftas tambang timah ilegal di perairan laut Mengkubung.
Wajar saja, pemilik ponton apung Ti Rajuk dan selam berjalan tanpa takut ditangkap APH Babel?
Eh ternyata terkuak disinyalir para pemilik ponton Ti apung atau pelaku penambang ilegal yang beraktifitas hari ini, diduga kuat bukan saja ada peran beberapa oknum anggota berseragam APH yang menjadi sponsor atau bekingnya, namun sayangnya sempat juga disebutkan oleh masyarakat setempat oknum ASN Pemprov Kep Babel ikut serta di dalam pengkondisiannya.
Nama oknum ASN nyaring terdengar itu berinisial FTR, namun sangat disayangkan seorang ASN yang mencari penghasilan tambahan disebut orang ikutserta mengkondisikan penambangan timah ilegal dan mengkoordinir beberapa ponton apung ti rajuk sebagai ponton Ti rajuk binaannya, bahkan dikabarkan telah melakukan punggutan sejumlah dana/duit kepada pemilik ponton apung ti rajuk sebagai uang masuk setiap ponton yang akan bekerja di perairan laut Mengkubung.
Namun bukan FTR saja yang melakukan pungutan uang mau kepada sejumlah ponton apung ti rajuk yang diakui sebagai ponton binaannya,dan informasi yang didapat ada oknum APH lainnya yang juga melakukan pungutan uang masuk sebesar Rp 3 juta/ponton.
Diketahui oleh warga setempat, uang masuk itu digunakan untuk setoran kepada oknum-oknum berseragam institusi APH Babel yang akrab terdengar oleh warga maupun pegiat pers disebut ‘Dana Koordinasi’.
Oknum ASN Babel FTR diketahui bukan juga baru kali ini saja terpantau/terdeteksi oleh awak media berada dalam kisaran Kordinator tambang ilegal di Mengkubung, bahkan sudah kesekian kali oknum FTR menjadi objek pemberitaan yang sempat ramaikan diperbincangkan oleh masyarakat Babel, lantaran dirinya sempat terlihat warga/masyarakat tambang bolos atau mangkir pada jam kerja, bahkan dengan bangganya sengaja menggunakan baju seragam PNS saat jam kerja berada di Mengkubung dan diatas sebuah Pospam Terapung yang ada di perairan laut Mengkubung.
Keberadaan oknum ASN Babel dibalik beraktiftas ponton apung ti rajuk ilegal ini diungkapkan seorang nara sumber yang dihubungi jejaring media ini secara blak-blakan mengatakan bahwa ada keterlibatan oknum FTR dalam beraktivitas tambang PIP ilegal di laut Mengkubung hari ini, sabtu, 12/2/2022.
Dalam percakapan tepon seluler kepada wartawan jejaring media ini, TM (38) mengurai mata rantai jaringan koordinasi oknum FTR di laut Mengkubung.
” FTR itu bukan warga setempat, namun aneh hari ini FTR dan rekan-rekan dibelakangnya, JN dan DR tanpa merasa takut lagi mengkoordinir para penambang ilegal binaan mereka di laut Mengkubung, mereka memakai bendera berwarna merah dan katanya sudah koordinasi ke oknum APH, dan pasir timah hasil tambang ilegal tersebut ditampung oleh DR,”ungkap TM.
TM menyebutkan, koordinasi beraktiftas tambang ponton apung ti rajuk dan selam memakai ‘ bendera merah’, dan melibatkan beberapa oknum APH berpangkat yang bertugas di institusi/lembaga penegak hukum di Provinsi Kepulauan Babel.
“Sementara dilapangan untuk TI upin-ipin dikoordinir KSM ketua RT setempat, PIP atau Ponton apung ti rajuk/tower dikoordinir FTR, WD G, dan JAN. untuk ponton apung ti selam dikoordinir oleh PRTA dan DR yang keduanya adalah oknum anggota TNI,” ungkapnya.
Wajarlah kata warga setempat terkuak ada oknum warga Pangkalpinang AV rela menjadi pion atau bamper yang berani menandatangani surat pernyataan sebagai penanggungjawab lapangan di lokasi kegiatan penambangan ponton apung ti rajuk dan selam. Bahkan diungkapkan warga tersebut ternyata penandatanganan surat pernyataan itu disaksikan pihak Polsek dan Polres Bangka.
Kegiatan penambangan yang berlangsung hari ini di laut Mengkubung sangat menyepelekan atau merendahkan tupoksi Forkopimda yang ada di Babel.
Meskipun apa yang disampaikan Bupati Bangka kepada wartawan beberapa waktu lalu sepertinya tidak hargai terkesan dianggap angin lalu oleh para oknum-oknum yang bertengger di laut Mengkubung.
Saat itu Bupati Mulkan menegaskan terkait tambang timah ilegal berlokasi di Pantai Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, bahwa berdasarkan hasil rapat di Polda Kep Bangka Belitung pada bulan Desember 2021 tahun lalu bersama dengan Kapolda, Danlanal Babel, Sekda Provinsi Babel, Bupati Bangka, PT. Timah dan Perwakilan dari para Nelayan Pusuk, Riding Panjang dan masyarakat pesisir atau nelayan, saat itu dihadiri dan dikoordinir oleh Bujang Musa, hasil keputusan rapat bersama Forkopimda Babel memutuskan tidak ada lagi penambangan timah di perairan laut di Teluk Kelabat Dalam, termasuk perairan laut Mengkubung.
Dirinya mengatakan, sangat mendukung dengan adanya penertiban tambang di Pantai Mengkubung yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Bangka Belitung.
“Saya harap tidak ada lagi aktivitas tambang di perairan Pantai Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, karena tidak memiliki izin,”tegas Mulkan saat diwawancarai awak media usai rapat.
Namun, tampaknya keputusan atau kesepakatan tidak ada lagi penambangan timah ilegal di perairan laut Mengkubung oleh para pejabat tinggi di Forkopimda Babel tidak lagi dianggap atau diabaikan oleh oknum-oknum tersebut.
Saat ini instruksi tegas dari para pimpinan tertinggi di pemerintah dan institusi hukum untuk tidak lagi beraktifitas menambang secara ilegal tanpa izin di perairan laut Mengkubung, justru dikangkangi oleh pemilik ponton, cukong timah/kolektor timah tidaklah membuat bergeming atau takut bagi oknum-oknum yang disebut sebagai koordinator, apalagi setelah ada peran oknum-oknum aparat penegak hukum berseragam ikut serta membantu beraktiftas tambang timah yang terkesan jadi beking kegiatan ilegal diranah abu-abu.
Wajar saja atensi/perhatian Kapolda, Gubernur Babel, dan pejabat tinggi lainnya, terkesan tutup mata dan menjadi ‘Buta dan Bisu’ ternyata terjawab ada oknum-oknum atau anak buahnya yang masuk dalam pusaran pengkondisian beraktiftas tambang timah ilegal di perairan laut Belinyu.
Sampai berita dipublish sejumlah narasumber yang di sebutkan sudah dilakukan konfirmasi baik dan menunggu jawaban/tanggapannya terkait nama mereka disinyalir disebutkan dibalik beraktifitasnya ponton apung ti rajuk dan selam, bahkan dikabarkan besok penambangan timah ilegal tetap berlanjut meskipun tidak ada persetujuan dari warga desa/dusun setempat. (KBO Babel).