Pangkalpinang – Sergapnews.id, Seorang pria berinisial Za alias Nanang (37) warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Tim Gabungan Polda Kep. Bangka Belitung.
Za alias Nanang diciduk pada Selasa (01/3/22) malam lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Selasa malam Tim Gabungan dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan pelaku Za alias Nanang dirumah orangtuanya beralamat di Gang Sahabat Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran Pers, Minggu (06/3/22).
Menurut Kabid Humas, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap kasus pencurian Handphone yang terjadi disebuah tempat di Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, pelaku dicurigai dan mengarah kepada pelaku Za alias Nanang.
Atas informasi itu, Tim melakukan penyelidikan terhadap Za alias Nanang yang diketahui bahwa pelaku ada menjual Handphone merk Redmi Note 8 kepada seseorang.
Kabid Humas menyebutkan berdasarkan penelusuran, Tim akhirnya mengamankan seseorang berinisial Ac di penginapan Kampung Jeruk Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah yang mana ia ada membeli 1 (satu) unit Handphone dari seorang laki-laki yang berinisial Am seharga Rp.700.000.- (Tujuh seratus ribu rupiah).
“Setelah ditelusuri, Am ini yang merupakan masih keluarga Ac ini mengakui bahwa Handphone tersebut ia dapat dengan cara membeli dari Pelaku Za alias Nanang ini seharga Rp. 700.000,-“terang Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menjelaskan Tim melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Za alias Nanang yang diketahui juga merupakan daftar pencarian dari Direktorat Narkoba Polda Kep. Babel.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Kombes Pol Maladi menuturkan Tim 1 Opsnal Subdit III Dit Reskimum dan Tim Direktorat Narkoba akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumah orangtuanya.
“Saat ini pelaku Za alias Nanang dibawah ke Direktorat Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan saudara Am berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 8 diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan selanjutnya.”ungkap Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (rd1)