KILAS KRIMINALPertambangan

Viral Diberitakan Media, Tambang Ilegal Kolong Akit Semabung di Razia

Pangkalpinang| SwrgapNews.id, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang  AKP Adi Putra. SH., MH. bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, melakukan Penertiban TI Ilegal yang berada di Kolong Akit, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Jumat (08/04/2022) pukul 14.00 Wib.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adi Putra mengatakan bahwa  sudah berulang kali memberikan himbauan agar segera hentikan aktivitas penambangan Timah Ilegal yang berlokasi di Kolong Akit, namun tidak di indahkan oleh para Penambang.

Dan pada hari ini walaupun kami semua saat ini sedang berpuasa namun tidak ada pilihan, kami turun kelapangan sejak pukul 14.00 Wib menuju lokasi aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.

Maka kami Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang hari ini melakukan penertiban dan ini kedepan kami akan melakukan penegakan hukum, tidak ada lagi Himbauan.

“Dengan sangat berat hati Kalau kami sudah lakukan Penegakan Hukum, maka tidak ada ampun lagi, kami akan terapkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres pangkalpinang.

Setelah ditertibkan, tambang ilegal tersebut Menyisakan kabar bahwa hasil dari penambangan di lokasi tersebut timahnya dibeli oleh seorang oknum warga bernam An, dimana An adalah kolektor yang menampung timah ilegal dari beberapa lokasi tambang ilegal di Pangkalpinang.

Dari hasil giat tersebut Aparat menyita mesin robin dan peralatan tambang lainnya dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Pangkalpinang.(rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *