KILAS KRIMINAL

Jual Narkoba, Warga Koba Dibekuk Polisi di Kontrakannya

BANGKA TENGAH- SERGAPNEWS.ID,-Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap pengedar narkotika jenis sabu, Tio (23) di salah satu rumah kontrakan jalan Sungai Coyan, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatresnarkoba, Iptu Windaris mengatakan kronologis penangkapan terhadap Pahreza Agustio alias Tio (23) bermula adanya laporan warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli sabu di Kelurahan Koba.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi bawa Tio yang merupakan warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba ini merupakan pengedar sabu tersebut.

Akhirnya, pada Jum’at (15/04/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap Tio di depan salah satu rumah kontrakan jalan Sungai Coyan tersebut.

Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati 22 paket sabu seberat 4,62 gram terbungkus plastik strip yang tersimpan dalam kotak rokok Dji Toe Bold di saku celananya.

Kemudian Tio diminta menunjukan barang bukti lainnya, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik strip kosong, 1 buah gunting warna biru, 1 unit timbangan digital, HP merk Reme Narzo 20 warna bitu beserta simcard, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat polisi.

“Sekarang Tio lagi kita periksa lebih lanjut di Mapolres Bateng,” kata Windaris, di Mapolres Bateng, Senin (18/04/2022).

Windaris mengatakan, Tio akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 222

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *