BANGKA BARAT – Sergapnews.id | Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku kasus Pencurian dan Pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisa ANA (30) dan ADR (30), Warga Desa Bakit, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat berhasil diringkus pada 8 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK membenarkan ungkap Kasus Pencurian dan pengedar Narkotika diduga jenis sabu ini.
“Ungkap Kasus ini bermula ketika Personil Unit Reskrim Polsek Jebus sedang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian atas nama ANA dan ADR yang diketahui sedang berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Setelah berhasil diamankan kedua pelaku dibawa ke Polsek Jebus.
Sesampai di Dermaga Pelabuhan Tanjung Ruh, pelaku diminta mengeluarkan barang barang yang ada di dalam tas tersangka ditemukan tiga buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tas milik ANA.
Kemudian 10 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tempat duduk kemudi pada speed milik ADR,” ujar Kapolsek.