BeritaINDONESIA UPDATEKILAS POLITIK

Anggota Dewan Ini Sarankan PJ Gubernur Babel Tata Tambang dan Bentuk Satgas dengan Regulasi

PangkalpinangSergapnews.id, Maraknya aktivitas tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuat Penjabat (PJ) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin membentuk Satgas Tambang. Dibentuknya Satgas ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi aktivitas ilegal tersebut.

Hal itu ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Zainuri yang juga anggota Fraksi Partai Golkar. Sejatinya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Babel untuk menata persoalan pertambangan di Babel.

“Saya Zainuri Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang ingin menanggapi masalah pembentukan satgas tambang ilegal oleh Provinsi Bangka Belitung. Sangat mengapresiasi kebijakan PJ Gubernur menata masalah tambang rakyat di Babel,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.

Menurut Zainuri, PJ Gubernur Babel yang sekarang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) tentu telah memahami bagaimana menata pertambangan yang baik.

Namun demikian, penataan pertambangan rakyat tersebut diharapkan dapat juga memberikan kemudahan bagi masyarakat penambang, lantaran komoditi timah masih sebagai penopang utama ekonomi masyarakat.

“Mudah-mudah dalam penataan masalah pertambangan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan penambangan, karena timah merupakan penompang ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” katanya.

Zainuri meminta kepada Pemerintah Provinsi Babel, sembari melakukan penataan dan pembentukan Satgas Tambang, juga membuat regulasi yang jelas untuk mengatur aktivitas tambang rakyat tersebut.

“Di dalam membentuk satgas tambang timah ilegal Pemerintah Provinsi Babel harus membuat regulasi atau aturan yang jelas, agar dalam melakukan pekerjaan penambangan masyarakat menjalankannya akan merasa lebih aman,” pintanya. (Rilis.MPO-PG)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 261

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *