BeritaHEADLINE NEWSKILAS KRIMINALPertambangan

Jadi Beking Tambang Ilegal, Oknum Wartawan HR Dijerat Pasal 158 UU Minerba

PANGKALPINANG-SERGAPNEWS.ID, Aksi nekat oknum wartawan HR ( 42 ) yang disebut membeckingi tambang ilegal yang berlokasi di Air Mawar Kota Pangkalpinang jadi buah bibir rekan-rekan wartawan yang ada di Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung,Rabu 27/7/2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam beberapa grup whatsApp Wartawan yang termonitor redaksi Sergapnews.id, nekatnya oknum wartawan HR yang merupakan wartawan media online Nasional yang membekingi tambang ilegal tersebut menjadi perbincangan lantaran banyak diantara rekan wartawan lainnya tidak mengenal Oknum HR ini.

Rasa penasaran awak mediapun terjawab sudah saat redaksi sergapnews.id mencoba menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra melalui aplikasi whatsApp miliknya.

” Benar kami telah menangkap dan mengamankan empat orang yang telah melakukan penambangan di lokasi tambang ilegal air Mawar Kota Pangkalpinang kemarin ,selasa 26/7/2022 sekitar pukul 14.30 wib, Salah seorang yang kami amankan tersebut bernama HR (42) yang berprofesi sebagai wartawan media online dan diduga menjadi beking dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut,” ujar Adi Putra,rabu malam.

Ditambahkan Adi Putra, selain HR, turut diamankan juga tiga orang lainnya  masing-masing berinisial DA (42) sebagai pemilik ponton rajuk TI, AR (43) oknum ASN Kabupaten Bangka yang merupakan koordinator lapangan dan DN (29) yang merupakan pekerja tambang dan sudah berstatus tersangka.

Kasatreskrim Polres Pangkalpinang sebelumnya sudah wanti-wanti dan memberikan teguran secara persuasif terhadap para penambang yang ada di Kota Pangkalpinang namun sayangnya arahan da teguran yang disampaikan Aparat Kepolisian tak digubris mereka hingga dilakukan penindakan secara tegas dan berproses hukum.

” Sebelumnya kami sudah memperingatkan kepada penambang yang terdeteksi bekerja secara ilegal di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, sudah kami tegur dan kami himbau untuk berhenti menambang namun masih membandel dan Pasti kami tindak tegas dan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,’ tegas Adi Putra.

Empat tersangka pelaku ilegal minning di Air Mawar Pangkalpinang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 Miliar. Ancaman ini dijerat oleh Pihak Polres Pangkalpinang seiring telah dilakukan penyidikan perkara yang dimaksud.

“Untuk keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan tim tipidter Polres Pangkalpinang diantaranya dua unit mesin air, hingga beberapa selang dan pipa yang digunakan untuk mencari timah.

Kasatreskrim yang sudah dikenal luas masyarakat di Bangka Belitung ini berpesan agar tidak ada lagi penambangan yang dilakukan secara ilegal di Kota Pangkalpinang karena Polisi tak akan pandang bulu, terhadap oknum-oknum yang membekingi kegiatan ilegal di kota ini. “Kalau sudah kita ingatkankan jangan ada pertambangan agar dihentikan, maka tolong indahkan dan patuhi jangan membandel,” tegasnya.

informasi yang diterima redaksi, HR ini merupakan oknum wartawan yang membekingi tambang ilegal di lokasi air mawar dengan meminta fie Rp 20.000 per kilogramnya, padahal Forkominda tingkat 1 dan Pemerintah kota pangkalpinang sudah sepakat kalau tambang Illegal wajib di tertibkan utk di tata agar pertambangan yg sesuai aturan dan lebih baik.( rd1)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 220

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *