Kajati Babel Diminta Selesaikan Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Sergapnews.id- Pangkalpinang, Bangka Belitung hari ini memperingati hari jadinya, 21 November 2022 Babel genap berusia 22 Tahun, hari yang bersejarah bagi masyarakat Bangka Belitung setelah terpisah dari Provinsi Sumsel, harapan dan impian tentunya melekat agar Provinsi Kep. Bangka Belitung bersih dari Korupsi dengan pimpinan-pimpinan tinggi dalam sebuah instansi.

Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!

Hari bersejarah ini masyarakat Babel berdoa agar kedepannya Bangka Belitung dipimpin oleh pribadi-prbadi yang bersih, peduli rakyat, Cerdas dan anti Korupsi.

Seperti yang diharapkan oleh Tokoh LSM Babel Hadi AMAK, ditemui di sebuah warung kopi yang ada di Pangkalpinang Hadi mempunyai sebuah permintaan mulia yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum. yang telah menjabat sebagai Kajati Babel sejak Agustus 2021 yang lalu.

” Sebagai masyarakat Bangka Belitung yang hari ini merayakan hari jadinya, Kami meminta sebuah harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum agar memberikan kenangan kepada anak cucu kami tentang Penegakan Hukum di Bangka Belitung yang Konsekuen dan Konsisten tanpa pandang bulu”, pinta Hadi.

Ditegaskannya, permintaannya kepada Kajati Babel tidaklah berlebihan dan sangat manusiawi, Ia hanya meminta sebuah hadiah yang kelak akan selalu diingat oleh masyarakat Babel tentang Penegakan Supremasi Hukum di Babel di era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum.

” Sebuah action dari Kajati Babel di era kepemimpinannya yang tak lama lagi akan berakhir dan bertepatan dengan HUT Provinsi Kep. Babel ke 22 Tahun ini dengan menuntaskan kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Babel yang melibatkan Tiga Pimpinan Dewan dan Sekwan DPRD Provinsi Babel periode 2017-2021 yang hingga saat ini belum tuntas”, tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung resmi mengumumkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel, Kamis (8/9/2022)

Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD provinsi Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para wakil rakyat tersebut masih leluasa bebas seolah tak dapat disentuh hukum,semoga dengan adanya pemberitaan ini Kajati Babel Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum.dapat memenuhi impian masyarakat Babel yang menginginkan Babel bersih dari Koruptor dan tegaknya hukum demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (rd2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *