HEADLINE NEWSHukum

Ratusan Hektar HL Desa Kotawaringin Dirambah Kebun Sawit, Ada Indikasi Jual Beli Lahan oleh Mafia Tanah?

Pangkalpinang sergapnews.id — Kementerian LHK diketahui telah mengeluarkan SK Menteri LHK bagi 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di Indonesia. Luasannya pun serius, ± 3,3 juta hektare, Kamis 5 Januari 2023.

Dengan luasan yang dahsyat tadi, nampaknya para bandit lingkungan hidup belum juga merasa puas. Padahal, pidana yang ditimpakan pada mereka jika ketangkap basah petugas juga tidak enteng.

Orang perseorangan yang dengan sengaja: memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Belum lagi larangan yang termaktub dalam Pasal 56 ayat (5) Permen LHK No. 83/2016 yang jelas menyatakan bahwa Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.

Namun faktanya, di bulan Juli 2022 tahun yang lalu. Modus operandi membuka kebun sawit dalam area kawasan Hutan Produksi terjadi di Sungai Sembulan Desa Penagan Kabupaten Bangka. Perambah kawasan Hutan Produksi warga desa Puput kecamatan Simpang Katis ” AR ” yang menggarap kawasan Hutan Produksi saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkum LHK.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang baru saja dilakukan oleh tim, ditemukan area seluas ± 180 hektare berstatus Hutan Lindung telah berubah fungsi menjadi kebun sawit. Selain itu ada ratusan hektare Hutan produksi ikut alih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal. Mirisnya lagi, masih di seputar area tadi tim menemukan papan kelompok tani Cahaya Mandiri dengan 1901/08/2006/KTH/0038/2016 diketuai UPE Setyadi yang sepertinya sudah tak terurus dan jauh dari aktivitas.

“Kuat dugaan ada praktek jual beli lahan milik negara dalam perambahan hutan lindung yang akhirnya berubah fungsi jadi kebun sawit,” ungkap sumber redaksi.

Pantauan awak media di lapangan menyatakan, perambahan hutan lindung ini tentu dilakukan secara terorganisir, sistematis serta mustahil tanpa diketahui perangkat pemerintahan desa setempat. Informasi tidak resmi antar warga bahkan menyebutkan adanya penggunaan alat berat dalam kawasan Hutan Lindung tadi.

Sementara seperti sama-sama diketahui, dalam UU No 18/2013 tentang P3, ditegaskan adanya larangan untuk menggunakan alat berat di dalam kawasan Hutan lindung. ” Pasal 85: Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” petikan Pasal 85 UU 18/2013.

Tonton Video Berikut :

Selanjutnya, konfirmasi tentu dilakukan pada Kepala Desa Kotawaringin, Shurbiyan melalui pesan tertulis serta sambungan ponselnya. Namun Kepala Desa enggan merespon konfirmasi yang dilakukan media. Terbukti dengan pesan sudah bercentang biru di dinding whatsapp Kades.

Disaat yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas informasi yang media lakukan terkait adanya dugaan perambahan hutan lindung menjadi kebun sawit di Desa Kotawaringin.

“Akan ditindaklanjuti dengan verifikasi pengaduan,” tulisnya dalam pesan tertulis di whatsapp jam 19.09 wib.

Meski begitu, Yazid Nurhuda menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk turun langsung ke lokasi jika ditemukan bukti bahwa kebun sawit bisa dibuka melalui skema patgulipat lahan antar oknum.

“Tentu akan dikenakan sanksi pidana sesuai jenis pelanggarannya,” tegas Dir.Gakkum KLHK.(Tim)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

Related Posts

1 of 262

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *