Sergapnews.id Bateng ||| Dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses pengembangan penyelidikan masih berjalan.
Kapolres menegaskan, permohonan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan hutan yang disebut berinisial RD alias AB.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melawan hukum atau tidak, kalau memang terbukti, kami akan lakukan proses hukum,”tegasnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02/23).
Diketahui sebelumnya, ramai dari pemberitaan awak media dugaan jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik, Kecamatan Namang Bangka Tengah yang melibatkan beberapa oknum APH dan oknum media.
“Dugaan jual beli izin hutan produksi di desa belilik itu juga sebagian ada keterlibatan dari oknum wartawan RD atau AB, ” kata sumber tertutup saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (25/01/23).
Dia menyebutkan, nilai transaksi jual beli lahan Hutan Produksi yang dilakukan RD alias AB itu bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal itu, RD alias AB membantah ikut terlibat dalam transaksi jual tanah Hutan Produksi di Desa Belilik. Dia mengungkapkan, hanya memanfaatkan lahan untuk berkebun.
“Tidak ada (terlibat transaksi jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik-red), saya hanya berkebun karena saya memang penduduk asli disana, tapi kalau bukti transaksi jual beli lahan punya orang, saya ada dua,” ujar RD alias AB saat dikonfirmasi juru tulis melalui sambungan telepon, Rabu (25/01/23).
Untuk diketahui, praktik mafia tanah sudah menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejati Babel, guna penanganan kasus mafia tanah di Babel.
Menurut Ketut Sumedana, sesuai atensi dari Jaksa Agung soal pemberantasan Mafia Tanah, pada setiap Kejati sudah di bentuk Satgas Mafia Tanah.
“Terkait dugaan yang terjadi di Babel, Kejagung akan segera koordinasikan dengan pihak Kejati Babel. Karena di setiap Kejati di seluruh Indonesia telah dibentuk Satgas Mafia Tanah. Jaksa Agung berharap, disempurnakan kinerjanya, biar masyarakat terayomi dan aset negara terjaga,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan Selasa (24/1/23) pagi.
Ketut Sumedana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat beraudiensi dengan Komisi I DPR RI, September 2022 lalu. Saat itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, demi mendorong kepastian hukum. Yang mana manfaatnya akan dinikmati masyarakat melalui prinsip keadilan.
“Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung yakni pembentukan Satgas Mafia Tanah. Ini bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas yang namanya Mafia Tanah. Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan masyarakat tanah-tanah dapat dilindungi haknya dengan baik. Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah,” kata ST Burhanuddin di hadapan Komisi I DPR RI.
Sementara di kutif dari ANTARANEWS.COM Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam kasus dugaan mafia tanah selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.( to2/*)
Editor : Mk