Pangkalpinang — Sikap tegas sesuai koridor aturan yang berlaku benar-benar ditunjukkan oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK. Apresiasi serta acungan dua jempol jari pun tak pelak lagi pantas ditujukan pada gerak cepat Dinas LHK Pemprov Babel saat merespon permintaan verifikasi lapangan atau inspeksi langsung ke titik koordinat 2°07’36.0″S 105°44’45.7″E yang tercantum dalam aduan masyarakat pada pihak Kemen LHK, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut isi surat bernomor S.265/PPSALHK/PDW/GKM.0/2/2023 soal laporan pengaduan masyarakat perihal dugaan perambahan hutan oleh PT Sawindo untuk dijadikan kebun sawit di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Serta dugaan pembiaran oleh kepala desa atas perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit yang dilakukan PT Sawindo pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
“Berdasarkan hasil telaah terhadap titik koordinat yang dicantumkan oleh pengadu, lokasi perambahan hutan oleh PT Sawindo tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Perlindungan Kehutanan KPH Sigambir Kotawaringin yang telah melakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan tanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, dan berdasarkan kesesuaian fakta lapangan dengan SK 798/Menhut-11/2012 dan SK.6614/Menlhk- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, ada area di wilayah garapan PT Sawindo yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi Sigambir, Kotawaringin,” petikan isi surat poin 1 (a) (b), 2, dan 3.
Selain itu, surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Dayanti, S,Si Msc tersebut juga menyarankan agar proses langkah-langkaj hukum segera dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“,Berkaitan dengan angka 2 dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017, bersama ini kami serahkan pengaduan tersebut kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima,” kata surat tadi di poin kelima.
Terpisah, Senin siang tadi telah dilaksanakan giat verifikasi langsung Tim Gabungan yang terdiri dari Tim KLHK, Gakkum DLHK Pemprov Babel, KPHP Sigambir, Kades Kotawaringin, Ketua KTH Cahaya Mandiri beserta dua korporasi sawit yakni PT Sawindo dan PT APS. Tapi sayangnya kedua korporasi tadi berhalangan datang.
Menurut Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel, Rewi ketika memberikan konferensi pers, Ia menegaskan bahwa dari Informasi awal di tiga titik koordinat berada diluar kawasan PT Sawindo.
“Fakta lapangan yang ada memang ditemukan pohon sawit berusia sekitar delapan tahun ditanam sejak 2015,” ungkap Rewi.
Pihak-pihak Segera Dipanggil Untuk Diminta Keterangan
Tak cuma sawit, di lokasi juga ditemukan jenis tanaman kelapa hijau berusia sekitar lima tahun.
“Soal siapa pemilik masih perlu didalami lagi,” tegah Rewi.
Ketika disinggung langkah taktis apa yang akan dilakukan oleh Dinas LHK Pemprov Babel, secara diplomatis Rewi menyebut bahwa pihaknya akan segera melengkapi laporan hasil verifikasi lapangan secara detail di tiga titik.

“Yang pasti kami akan segera melakukan pemanggilan para pihak. Misal dari pihak HKM dan pelapor untuk mendalami keterangan,” pungkas Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel seizin Kadis DLHK Fery Aprianto. (RED5)